Purwakarta Online - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengintensifkan upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah.
Pada Senin (1/4/2024), Kejagung memanggil dan memeriksa seorang pengusaha berinisial RBS sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka membuat terang peristiwa pidana yang sedang berlangsung terkait tata kelola timah di wilayah PT Timah.
"Pemeriksaan dan keterangan dari RBS diharapkan dapat memberikan informasi penting untuk mengungkap kejadian sebenarnya dalam tindak pidana tata kelola timah di IUP wilayah PT Timah," ungkap Ketut.
Baca Juga: Siapa Sebenarnya RBS dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah?
Penggeledahan dan Penyidikan Terhadap Harvey Moeis
Selain pemeriksaan terhadap RBS, Kejagung juga melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman seorang tersangka bernama Harvey Moeis.
Harvey sendiri telah ditahan sejak Rabu, 27 Maret 2024, setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka ke-16 dalam kasus korupsi PT Timah.
Dalam perkara ini, Kejagung menduga Harvey memiliki peran signifikan yang merugikan negara hingga mencapai Rp 271 triliun.
Baca Juga: Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Keterlibatan RBS dan Crazy Rich PIK
Selain itu, Harvey juga diduga telah melakukan kontak dengan sejumlah pihak terkait dalam upaya mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Permintaan Koordinator MAKI untuk Penegakan Hukum Tegas
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dalam kasus ini.
Menurutnya, RBS diduga menjadi salah satu pihak yang paling banyak menikmati uang hasil korupsi dari kasus ini.