Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Penyelidikan Kejagung Mengungkap Rangkaian Keterlibatan

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 01:09 WIB
harvey Moeis suami sandra dewi menjadi tersangka dugaan kasus korupsi PT Timah Tbk (rilis kejagung)
harvey Moeis suami sandra dewi menjadi tersangka dugaan kasus korupsi PT Timah Tbk (rilis kejagung)

Purwakarta Online - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memperdalam penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk.

Salah satu tokoh yang tengah dipanggil sebagai saksi adalah Robert Bonosusatya, atau yang dikenal sebagai RBS, terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, pemeriksaan terhadap RBS bukan semata atas desakan pihak tertentu, melainkan demi kepentingan penyidikan.

"Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun, tapi karena semata mata untuk kepentingan penyidikan," ungkap Kuntadi.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Keterlibatan RBS dan Crazy Rich PIK

Dalam rangkaian penyelidikan ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka terkait kasus ini.

Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah Harvey Moeis, yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi.

Kasus ini melibatkan kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal, yang berpotensi merugikan negara.

Provinsi Bangka Belitung, tempat berlangsungnya praktik ilegal ini, telah menjadi sorotan.

Baca Juga: Daftar Pabrik di Kabupaten Bandung: Menelusuri Jejak Industri di Kawasan Jawa Barat

Penambangan timah ilegal di wilayah itu marak, dengan sejumlah pihak terlibat dalam praktik tersebut.

Dalam kesempatan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menekankan pentingnya menetapkan RBS alias RBT sebagai tersangka dan menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Boyamin, RBS diduga sebagai aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi.

Penyidikan terhadap RBS ini juga mendapat sorotan dari publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X