Purwakarta Online – Iptu Supriadi, seorang anggota Kepolisian tengah menjadi sorotan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga berwenang.
Dugaan pelanggaran disiplin, etika, dan bahkan tindak pidana menjadi fokus dari kasus yang tengah bergulir.
Menurut Sumaryono, perwira yang terlibat dalam kasus ini, "Tidak ada yang kebal hukum, Indonesia negara hukum. Kami akan proses semua yang terlibat, mohon doanya."
Tuturannya mengisyaratkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini.
Baca Juga: Penangkapan Wanita Terduga Penipuan Modus Akpol: Langkah Tegas Polda Sumut
Dalam perkembangan terbaru, Sumaryono menyatakan bahwa Iptu Supriadi telah melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab, yakni merusak barang bukti.
"Penyidik beritikad baik mengikuti permintaan Supriadi, untuk diserahkan di rumahnya, namun sesampainya di rumah Iptu Supriadi, dia bukan menyerahkan handphonenya, malah berbuat hal yang tidak bertanggung jawab yaitu merusak barang bukti," ungkapnya.
Perkara yang ditangani adalah dugaan penipuan dan penggelapan, yang sudah mencapai tahap penyidikan.
"Perbuatan Iptu Supriadi tidak mencerminkan seorang anggota Kepolisian yang taat pada hukum, dengan merusak barang bukti, itu merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegas Sumaryono.
Baca Juga: Pandangan Ketua STAI Muttaqien Soal Deni Ahmad Haidari Nyalon Bupati Purwakarta
Polda Sumut telah melakukan penyitaan terhadap handphone milik Iptu Supriadi, dengan proses yang sesuai hukum dan mendapat izin dari pengadilan.
Namun, pihak terkait tidak kooperatif dan justru menghilangkan barang bukti serta merintangi penyidikan.
Terlepas dari fakta hukum yang telah diuraikan, beredar pula informasi palsu di media sosial mengenai kasus ini.
Sumaryono menekankan bahwa pihak berwenang sedang menginvestigasi asal muasal narasi hoax tersebut.