trending

Misteri Aset Ratusan Miliar, Ahmad Zulfikar IPDN Dilaporkan ke KPK

Minggu, 21 Januari 2024 | 12:00 WIB
Lentera Laporkan Ahmad Zulfikar Ke KPK

PurwakartaOnline.com - Sebuah laporan mengejutkan telah disampaikan oleh Lentera Lampung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Senin, 6 September 2021.

Dalam laporan tersebut, Lentera Lampung mengungkap dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Ahmad Zulfikar, yang sebelumnya merupakan oknum pejabat IPDN Jatinangor dan kini menjabat sebagai pejabat di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Menurut hasil investigasi yang disampaikan oleh Lentera Lampung, tindak pidana gratifikasi ini melibatkan suap dan pencucian uang, dengan tujuan meloloskan calon praja IPDN saat seleksi.

Uang gratifikasi tersebut diketahui diberikan oleh beberapa orang tua calon praja kepada oknum pejabat di kampus IPDN.

Baca Juga: Prabowo Subianto Sapa Ribuan Warga Pontianak: Antusiasme Menggema Meski Hujan Mengguyur

Direktur Eksekutif Lentera Lampung, Muharis Wijaya, mengungkapkan bahwa pejabat IPDN yang menjadi penerima gratifikasi adalah sepasang suami istri dengan inisial AZ dan EDS.

Keduanya telah bekerja di Kampus IPDN sejak tahun 2014 hingga 2020.

Menariknya, meskipun hanya menduduki jabatan Eselon III dan Eselon IV selama enam tahun, aset yang dikumpulkan oleh keduanya dari aset bergerak dan tidak bergerak yang tercatat atas nama mereka atau keluarga dekatnya, mencapai ratusan miliar rupiah.

"Selama 6 tahun bekerja di kampus IPDN, keduanya hanya menduduki jabatan Eselon III dan Eselon IV. Namun, jumlah aset yang mereka kumpulkan sungguh mencengangkan dan tidak wajar. Hal ini patut untuk didalami oleh penyidik KPK," tegas Muharis Wijaya.

Baca Juga: Prabowo Ajak Jaga Kerukunan di Tengah Musim Politik: Bersaing untuk Kebaikan, Bukan Menjelekkan

Muharis juga membandingkan hal ini dengan seorang pejabat di Lampung yang sudah puluhan tahun menjabat sebagai pejabat eselon 2 dan kini menjabat kepala daerah.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pejabat tersebut hanya mencapai dua miliar rupiah, sebuah perbandingan yang menunjukkan ketidakwajaran dalam akumulasi aset AZ dan EDS.

Laporan ini menjadi titik awal bagi penyidikan KPK untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Ahmad Zulfikar.

Masyarakat pun menantikan langkah-langkah tegas dari lembaga anti-korupsi untuk mengungkap dan menindaklanjuti kasus ini demi menjaga keberlanjutan integritas dan profesionalisme di lembaga-lembaga negara.***

Tags

Terkini