PurwakartaOnline.com - Kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Kabupaten Purwakarta terkait pemutusan hubungan kerja akibat Covid-19 terus menarik perhatian.
Persidangan yang berlangsung Rabu, 20 Desember 2023, menghadirkan perkembangan signifikan dengan munculnya nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Kronologi Sidang Terkini
Sidang kasus korupsi BTT Covid-19 melibatkan tiga terdakwa utama: Asep Surya Komara, mantan Kadinsos Kabupaten Purwakarta; Titov Firman Hidayat, pensiunan Kadisnakertrans Purwakarta; dan Agus Gunawan, Ketua KSPSI Purwakarta.
Mereka diduga terlibat dalam skandal korupsi yang melibatkan pemutusan hubungan kerja sebagai dampak pandemi.
Pada sidang putusan tanggal 20 Desember 2023, Anne Ratna Mustika menjadi sorotan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi dari penasihat hukum Titov Firman Hidayat, menyatakan bahwa eksepsi tersebut menjadi bagian pokok perkara yang akan dibuktikan pada tahapan pemeriksaan selanjutnya.
Peran Penting Anne Ratna Mustika
Keputusan hakim untuk memanggil Anne Ratna Mustika sebagai saksi pertama pada persidangan berikutnya, yang dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2024, menyoroti peran penting mantan Bupati dalam perkembangan informasi di sidang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Nana Lukmana, menjelaskan bahwa kehadiran Anne Ratna Mustika diminta sebagai mantan Bupati yang menandatangani Surat Keputusan terkait penyaluran BTT Covid-19.
"Masuknya nama Anne Ratna Mustika, karena dia adalah mantan Bupati Purwakarta," ungkap Nana Lukmana kepada awak media.