Ada Apa Dengan Satgas BLBI? Banyak Aset Obligor Nakal Tidak Disita!

photo author
- Sabtu, 1 Juli 2023 | 20:30 WIB
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad, Peneliti ekonomi dari Indef Nailul Huda dan Praktisi hukum Haris Azhar pada diskusi publik tentang kinerja Satgas BLBI yang diselenggarakan Indonesian Journalist of Law di Jakarta (Dok. SiarMedia)
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad, Peneliti ekonomi dari Indef Nailul Huda dan Praktisi hukum Haris Azhar pada diskusi publik tentang kinerja Satgas BLBI yang diselenggarakan Indonesian Journalist of Law di Jakarta (Dok. SiarMedia)

Kinerja Satgas BLBI dipertanyakan. Banyak aset obligor nakal tidak disita. Kritik terhadap penagihan kewajiban yang belum efektif.

PurwakartaOnline.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mendapat sorotan karena dianggap tidak efektif dalam menagih kewajiban obligor nakal.

Banyak pihak mempertanyakan mengapa aset para obligor yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara tidak disita oleh Satgas BLBI.

Baca Juga: Purwakarta Punya Komunitas Millenial Militan! Untuk Menangkan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024

Salah satu yang mengkritik kinerja Satgas BLBI adalah anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad.

Ia berpendapat bahwa Satgas BLBI bertindak dengan standar ganda dalam menangani obligor nakal.

Kamrussamad menyoroti kasus Lidia Muchtar dan Atang Latief, pemilik Bank Tamara, yang menerima bantuan likuidasi dari Bank Indonesia (BI) sekitar 25 tahun yang lalu, namun hingga sekarang mereka belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Sandiaga Uno Bertemu di Arab Saudi: Ada Apa?

"Jadi, kepada orang yang tidak menerima BLBI, Satgas justru tegas. Tapi, kepada pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief tindakan Satgas tidak terukur, padahal mereka terima BLBI," ujar Kamrussamad dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.

Tak hanya itu, Kamrussamad juga menilai bahwa kinerja Satgas BLBI selama ini tidak efektif.

Dalam laporan Satgas BLBI kepada Komisi XI, terungkap bahwa kewajiban obligor yang berhasil ditagih hanya sekitar Rp 30,65 triliun hingga akhir Mei lalu.

Baca Juga: Adegan menggemaskan, Goo Won pertama kalinya merasakan cemburu: Drakor King The Land

Jumlah ini hanya setara dengan sekitar 27,75% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 110,45 triliun.

Melihat kondisi ini, Kamrussamad mendorong Satgas BLBI untuk segera bertindak tegas dengan menyita aset-aset para obligor yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X