PURWAKARTA ONLINE - Seorang mama muda bernama Caca Garut tiba-tiba saja menjadi viral di media sosial setelah ia menyampaikan pengakuan yang mengejutkan. Caca Garut mengaku rela live pamer tubuh di Instagram, dan juga menjual konten dewasa. Namun, akibat tindakan tersebut, Caca Garut akhirnya ditangkap polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Caca Garut yang baru berusia 20 tahun ini memiliki nama asli berinisial DCAN. Dalam pengakuannya, selain pamer tubuh, mama muda itu juga menjual konten dewasa sejak dua bulan terakhir. Tuntutan ekonomi dan meningkatkan jumlah follower menjadi alasan Caca Garut itu pamer tubuh dan jual konten dewasa. Berkat pamer tubuh dan jual konten dewasa itu, Caca Garut yang sudah jadi mama muda bisa menjadi selebgram mengalahkan banyak gadis.
Kasus ini bermula saat konten milik Caca Garut tersebar luas di aplikasi berbagai pesan WhatsApp. Caca Garut diketahui selama ini sudah kerap melakukan live streaming di akun Instagram. Ia memiliki tiga akun Instagram dengan jumlah total pengikut mencapai puluhan ribu orang. Saat live, Caca Garut mengenakan baju terbuka dan bergoyang-goyang.
Tidak hanya itu, Caca Garut juga pernah menawarkan konten dewasa melalui status Instagram Story. Polisi kemudian turun tangan mendalami kasus ini. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Caca Garut pada Minggu (31/7/2022). Caca Garut tercatat sebagai warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sementara penangkapan dilakukan di satu apartemen yang berada di kawasan Cihampelas, Kota Bandung.
“Pelaku sudah kami tangkap. Nanti keterangan lebih lanjut akan kita rilis,” kata Dede.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono membeberkan motif pelaku menjual konten dewasa pribadinya. Menurut pengakuan Caca Garut kepada polisi, Caca live pamer tubuh di Instagram beralasan ingin meningkatkan jumlah pengikut. Namun, tindakan tersebut jelas melanggar UU ITE dan dapat mengancam keamanan dan kenyamanan publik.
Dalam kasus ini, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Oleh karena itu, bagi para pengguna media sosial, sebaiknya selalu berhati-hati dalam berinteraksi dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.***
Artikel Terkait
Syakirah, Selebgram Beralis Tebal yang Viral dengan Video Tak Senonoh - Identitasnya Terungkap!
Hilang Keasrian, RUMAH ABAH JAJANG Tak Lagi Menarik: Gara-gara Viral!
Fakta Terbaru Video Viral Hoodie Pink Baby Putie dan Dampak Konten Dewasa di Media Sosial!
Kisah Syakirah: Seleb TikTok yang Viral dengan Video Panasnya, Peringatan untuk Berhati-hati dengan Ancaman!
Link Download Video Syakirah Viral di Twitter dan TikTok: Hindari Malware dan Phishing dengan 5 Cara Berikut!
Mahfud MD Ungkap Peran Penting Masyarakat dan Responsifnya Pemerintah dalam Kasus Viral di Media Sosial!
Viral, Pengemis Kaya Raya dengan Harta Miliaran Rupiah Dievakuasi Dinsos Kota Bogor!
Viral! Keluarga Hijabers Malaysia Kenakan Baju Lebaran Hello Kitty Setiap Tahun, Suami Nurut!
Viral di TikTok dan Twitter: Kehebohan Video Syakirah yang Tak Senonoh, Cari Tahu Faktanya dan Berhati-hatilah
Viral di Twitter & Telegram! Kisah Baby Putie Hoodie Pink, Selebgram Malaysia yang Kontroversial dengan Rekama