Baru Diangkat jadi ASN, Oknum Guru Ini selingkuh dengan Kades, DILAPORKAN SUAMI!

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 10:16 WIB
Ilustrasi perselingkuhan. Oknum Guru PPPK selingkuh dengan seorang Kades, dilaporkan oleh suami di Kabupaten Magelang
Ilustrasi perselingkuhan. Oknum Guru PPPK selingkuh dengan seorang Kades, dilaporkan oleh suami di Kabupaten Magelang

PURWAKARTA ONLINE - Dugaan perselingkuhan oknum guru PPPK dengan Kades di Kabupaten Magelang yang digerebek suami telah menjadi sorotan publik. 

Saat ini, Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kajoran telah menerima laporan dan akan memanggil oknum guru tersebut untuk dimintai keterangan.

"Suaminya pertama melaporkan karena yang jelas ini dalam lingkungan Disdikbud, itu menjadi bagian kami membina dan sebagainya. Karena kejadian itu (suami) menuntut penginnya. Pak H (suami) menyampaikan itu sudah sangat keterlaluan. Sehingga dikuntit terus setiap kegiatan ke mana-mana," kata Korwil Disdikbud Kecamatan Kajoran, Muh Tadin kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: ASN Kepsek dan Guru SD yang selingkuh di Hotel, ternyata keduanya sudah berkeluarga!

Oknum guru yang bersangkutan baru saja diangkat pada April 2022 dan masuk ke dalam kategori ASN PPPK

Meskipun masih tergolong baru, aturan yang mengikat oknum guru tersebut sama dengan aturan yang berlaku bagi ASN PNS. 

Oleh karena itu, Pemkab Magelang sedang melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa dan guru berstatus ASN PPPK tersebut.

Baca Juga: Kepsek Meninggal Saat Selingkuh dengan Guru SD, Bupati Tulungagung Beri Sanksi Berat!

"ASN, tetapi P3K angkatan 2022 ini angkatan April. Itu baru, tetapi aturan yang mengikat di sana aturan ASN, jadi kalau mau apa-apa itu terikat aturan PNS," tegasnya.

Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, mengungkapkan bahwa tindakan yang akan diambil terhadap oknum guru PPPK tersebut meliputi pengumpulan data dan keterangan terkait posisinya. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sedang berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan sebagai seorang ASN PPPK.

Baca Juga: Gara-gara kasus penganiayaan sadis anak Pejabat ajak, REPUTASI KEMENKEU JATUH!

Berdasarkan prosedur yang berlaku, Pemkab Magelang akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan menentukan sanksi yang sesuai jika terbukti bersalah. 

"Jadi kebetulan kasus ini melibatkan unsur pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan yang satunya seorang guru dengan status ASN PPPK (Kabupaten Magelang), " kata Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1).

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X