KPK Masih Tunggu Surat Resmi Usai Presiden RI Prabowo Subianto Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto

photo author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 07:22 WIB
KPK tunggu surat resmi usai Presiden RI Prabowo beri amnesti ke Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW DPR RI. ((kpk.go.id))
KPK tunggu surat resmi usai Presiden RI Prabowo beri amnesti ke Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW DPR RI. ((kpk.go.id))

PURWAKARTA ONLINE - Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, masih menyisakan tanda tanya besar.

Pasalnya, hingga Jumat (1/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat resmi dari Istana terkait keputusan amnesti tersebut.

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku—buronan yang hingga kini belum tertangkap.

Namun kini, Hasto termasuk dalam daftar 1.116 orang yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi bersama Menkumham dan Mensesneg pada Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: Dampak Sosial-Ekonomi Usaha Peternakan Domba Semi Intensif di Desa Pusakamulya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat

“Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang publik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Budi menegaskan bahwa KPK tetap berada pada komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu meski Presiden mengeluarkan keputusan politik.

“Jika surat Presiden sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan. Tapi ini bukan hiatus pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Keputusan memberikan amnesti kepada tokoh politik besar seperti Hasto Kristiyanto sontak menimbulkan perdebatan publik.

Baca Juga: Aksi pencuri kambing bikin merinding: kejar-kejaran warga Palu gegerkan Layana hingga Tondo

Banyak pihak mempertanyakan apakah langkah ini justru dapat mencederai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun menurut KPK, hal itu tidak akan terjadi, “Kami tetap bekerja sesuai amanat undang-undang. Ada beberapa kasus besar yang sedang kami tangani. Proses hukum tetap berjalan,” tambah Budi.

Dalam kasusnya, Hasto dinyatakan bersalah karena dianggap terlibat dalam praktik suap, namun tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan.

Hal inilah yang menurut sejumlah analis hukum bisa menjadi alasan hukum Presiden untuk memberikan amnesti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X