Hotman Paris Turun Tangan, Video Viral Warga Menjerit, Rekening Diblokir PPATK Begini Tanggapannya!

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 08:32 WIB
Ramai di media sosial, video seorang warga mengeluh tak bisa menarik uang senilai Rp28 juta dari rekening bank miliknya viral dan memicu kehebohan. Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @puput_vinoliaaaa pada Selasa, 29 Juli 2025, terlihat ia gagal menarik uang di ATM karena keterangannya menye ((Instagram.com/@hotmanparisofficial))
Ramai di media sosial, video seorang warga mengeluh tak bisa menarik uang senilai Rp28 juta dari rekening bank miliknya viral dan memicu kehebohan. Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @puput_vinoliaaaa pada Selasa, 29 Juli 2025, terlihat ia gagal menarik uang di ATM karena keterangannya menye ((Instagram.com/@hotmanparisofficial))

Baca Juga: Heboh! Pelaku Curanmor di Palembang Diduga Gunakan Senjata Api, Warganet Geram

“Kalau kita tinggal di luar negeri, pakai rekening pas mudik saja. Terus mudik enggak bisa pakai, kita menjerit! Mengaktifkannya pun pasti setengah mati urus, banyak sekali syaratnya,” tegasnya.

Menjawab berbagai kritikan, PPATK buka suara. Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan bukan tanpa alasan.

Menurutnya, rekening dormant sangat rawan digunakan sebagai alat kejahatan finansial.

“Rekening yang tidak aktif sering dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti penampungan dana narkotika, korupsi, atau hasil peretasan,” kata Natsir dalam keterangannya, Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Ulasan Pidato KDM, Kenapa Komunikasi Publik Beliau Bisa Menghipnotis Rakyat Indonesia

PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak pernah diperbarui datanya selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp428 miliar.

Beberapa di antaranya bahkan tidak diketahui lagi siapa pemiliknya karena tidak pernah ada pembaruan informasi.

“Dana dari rekening dormant sering diambil secara ilegal oleh pihak internal bank maupun pelaku kejahatan eksternal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Natsir menegaskan bahwa tujuan utama dari pemblokiran ini adalah untuk mendorong verifikasi ulang oleh bank dan nasabah. Hal ini dilakukan agar uang nasabah tetap aman dan tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Ashanty Tutup 15 Toko Kue Lu’miere, Netizen Bertanya: Bangkrut atau Tak Laku?

Salah satu hasil dari pemblokiran masif ini, menurut PPATK, adalah penurunan drastis aktivitas judi online.

“Sejak 15 Mei 2025, ketika rekening dormant mulai dibekukan, deposit judi online di Indonesia turun dari Rp5 triliun menjadi hanya Rp1 triliun,” ungkap Natsir.

Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa rekening-rekening tidak aktif memang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Meski demikian, PPATK tetap mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui data rekening agar tidak dikategorikan sebagai dormant.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X