Tom Lembong Ajukan Banding demi Bersih dari Cap Korupsi Gula, Tak Ingin Disebut Koruptor

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 12:00 WIB
Tom Lembong ajukan banding atas vonis 4,5 tahun kasus korupsi gula. Tak ingin namanya tercemar sebagai koruptor. (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong ajukan banding atas vonis 4,5 tahun kasus korupsi gula. Tak ingin namanya tercemar sebagai koruptor. (Instagram/tomlembong)

PURWAKARTA ONLINE – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia divonis terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Langkah ini diambil Tom sebagai bentuk perlawanan hukum, agar bisa terbebas dari vonis tersebut dan tak dicap sebagai seorang koruptor.

“Tidak ingin namanya tercatat sebagai koruptor,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025.

Baca Juga: Berburu Link Full Video Andini Permata Viral? Waspada Jebakan Hacker Lewat Tautan Palsu!

Zaid menegaskan, upaya banding ini murni untuk membela integritas pribadi Tom Lembong.

Bukan untuk menyerang pihak manapun.

“Tom tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi,” tegasnya.

Dengan banding ini, Tom berharap putusan pengadilan tingkat lebih tinggi bisa membebaskannya dari segala tuduhan, sekaligus membersihkan nama baiknya.

Baca Juga: Lionel Messi Diskors MLS, Inter Miami Gagal Menang Lawan FC Cincinnati

Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian publik karena menyangkut impor gula yang disebut merugikan negara.

Namun, tim hukum Tom meyakini, tidak ada niat jahat dalam tindakan kliennya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X