Bukan Soal Cinta! Inilah Fakta Dibalik Kemegahan Penikahan Putri Karlina dan Maulana Akbar

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 10:42 WIB
Pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina & Maulana Akbar heboh! Mahar unik: logam mulia, bibit padi, pohon, simbol pelestarian alam. (Instagram/@putri.karlina14.)
Pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina & Maulana Akbar heboh! Mahar unik: logam mulia, bibit padi, pohon, simbol pelestarian alam. (Instagram/@putri.karlina14.)

Purwakarta Online - Pernikahan Wakil Bupati Garut terpilih, Luthfianisa Putri Karlina, dengan Maulana Akbar, putra tokoh Jawa Barat Dedi Mulyadi, bukan sekadar pesta mewah.

Di balik dekorasi adat Sunda, pernikahan ini viral karena mas kawin unik yang sarat makna.

Bukan hanya logam mulia, Maulana juga menyerahkan seekor sapi, domba, ayam pelung, lauk-pauk, sembilan jenis bibit padi (bini pare), dan 99 jenis bibit pohon, termasuk pisang (cau).

Semua ini terekam dalam video di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel (14/7/2025).

Baca Juga: Logo HUT RI ke-80 Belum Dirilis, Ini Update Terbaru Proses Pemilihannya

 

“Ini bukan sekadar gaya-gayaan. Mas kawin ini simbol pelestarian alam dan ketahanan pangan,” ujar Maulana, menegaskan filosofi di balik pemberian tersebut.

Pernikahan ini disebut publik sebagai simbol sinergi budaya, politik, dan kepedulian lingkungan, sekaligus menjadi topik panas di Twitter (X) dan Instagram.

Maulana Akbar Ahmad Habibie yang akrab disapa Maula, bukan orang sembarangan.

Ia adalah politisi muda Jawa Barat, pernah memimpin DPD Golkar Purwakarta dan kini duduk di kursi DPRD Jabar dari Partai Gerindra.

Baca Juga: La Liga Amerika Caper! Lionel Messi Bikin Panas Duel Inter Miami vs FC Cincinnati di MLS!

Lamaran Maula pada Mei 2025 pun heboh karena dilakukan di Stadion Persib, yang viral di TikTok dengan ribuan komentar dukungan.

Profil Singkat Putri Karlina 

Nama Putri Karlina sudah tak asing lagi di kancah politik Garut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X