Cara Ambil BSU di Kantor Pos 2025, Ini Dokumen dan Ketentuan Lengkapnya

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 11:05 WIB
Ilustrasi BSU. (Pixabay)
Ilustrasi BSU. (Pixabay)

Purwakarta Online — Pemerintah terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja yang memenuhi kriteria.

Salah satu skema penyalurannya adalah melalui Kantor Pos, khusus bagi pekerja yang tidak memiliki rekening aktif di bank pemerintah.

BSU diberikan satu kali dengan nominal Rp600.000 dan menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Agar bisa mencairkan bantuan ini di Kantor Pos, pekerja harus menyiapkan dokumen berikut:
???? E-KTP asli dan fotokopi
???? Kartu Keluarga asli dan fotokopi
???? Kode QR BSU Digital dari aplikasi Pospay atau pemberitahuan lainnya
???? HP aktif untuk proses validasi sistem

Baca Juga: Benarkah Video Andini Permata Bareng Bocil Itu Asli? Simak Hukum Menontonnya Dalam Islam

Apabila terdapat masalah pada KTP (misal nama tidak sesuai atau data NIK bermasalah), maka bisa membawa:
???? Kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)
???? Surat keterangan dari perusahaan

BSU bisa diambil di Kantor Pos manapun di seluruh Indonesia.

Tapi penting untuk memastikan terlebih dahulu bahwa kamu sudah terverifikasi sebagai penerima BSU lewat situs

bsu.kemnaker.go.id atau

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jangan lupa, jika kamu sudah mendapatkan notifikasi lewat Pospay, segera datangi Kantor Pos terdekat sebelum tenggat waktu berakhir.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X