Kenapa BSU 2025 Tidak Cair? Ini Penyebab Umum dan Solusinya

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 15:05 WIB
ilustrasi BSU 2025 cair bulan Juni  (pexels)
ilustrasi BSU 2025 cair bulan Juni (pexels)

Purwakarta Online - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk menjaga daya beli para pekerja formal di tengah gejolak ekonomi nasional.

Bantuan ini diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Namun, tidak semua pekerja yang merasa berhak akan otomatis menerima bantuan ini.

Melalui akun Instagram resminya @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap tiga penyebab umum BSU tidak cair, yaitu:

Baca Juga: Heboh Video 2 Menit 47 Detik Diduga Its Anggi, Netizen Berburu Link Tanpa Ampun!

1. Tidak Memenuhi Syarat

Peserta tidak lolos proses verifikasi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Kriteria utama antara lain:

  • Peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  • Bekerja di sektor tertentu
  • Penghasilan di bawah batas upah tertentu
  • Tidak bekerja di instansi pemerintah

Jika Anda tidak masuk dalam kriteria ini, BSU tidak akan diberikan.

2. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain

Salah satu syarat utama BSU adalah belum menerima bantuan sosial lain pada tahun berjalan.

Jika Anda tercatat sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT, maka otomatis tidak memenuhi kriteria untuk menerima BSU.

Baca Juga: Pelatih Renato Gaucho dan Simone Inzaghi Adu Taktik di Fluminense vs Al Hilal Piala Dunia 2025

3. Masalah Data Rekening

Ini adalah kendala teknis yang paling umum. BSU tidak akan bisa cair jika:

  • Nomor rekening tidak aktif
  • Terjadi duplikasi rekening
  • Rekening dibekukan atau tidak sesuai dengan NIK
  • Nama pemilik rekening berbeda dengan data BPJS

Namun, jika Anda sebenarnya berhak menerima, bantuan tetap bisa disalurkan lewat PT Pos Indonesia (Persero) sebagai solusi alternatif.

???? Tips: Segera periksa dan pastikan data Anda valid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X