BSU 2025 Tak Cair karena Rekening? Ini Cara Update dan Solusinya

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 17:05 WIB
Ilustrasi BSU 2025 cair (Screen Shot Livyn Mandiri)
Ilustrasi BSU 2025 cair (Screen Shot Livyn Mandiri)

 

 Purwakarta Online - Salah satu penyebab umum BSU 2025 tidak cair adalah karena masalah pada nomor rekening penerima.

Mulai dari rekening pasif, ganda, dibekukan, hingga tidak sesuai data NIK.

Kabar baiknya, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi pengkinian data rekening agar BSU tetap bisa dicairkan kepada penerima yang berhak.

Berikut cara melakukan update data rekening BSU 2025:

1. Update via Website BPJS Ketenagakerjaan

Kunjungi situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Login dengan akun peserta
  • Masukkan data rekening baru
  • Pastikan rekening aktif dan atas nama pribadi

Baca Juga: Update Pinjol Legal OJK Juli 2025: Hanya 96 Fintech Lending yang Berizin, Waspada Penipuan!

2. Update Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store/App Store
  • Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih menu update data
  • Masukkan informasi rekening terbaru
  • Simpan perubahan dan tunggu validasi

3. Pengkinian Data oleh Perusahaan

Jika Anda bekerja di perusahaan, minta bantuan bagian HR untuk mengubah data rekening melalui portal SIPP BPJS Ketenagakerjaan.

Catatan: BSU 2025 hanya bisa dicairkan ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.

Jangan gunakan rekening yang sudah tidak aktif atau tidak sesuai nama NIK.

Baca Juga: Terbongkar! Artis MR Diduga Peras Korban dengan Video Syur Sesama Jenis, Uangnya Buat Hidup Sehari-hari

Jika rekening tetap bermasalah, bantuan akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia, namun tetap harus menunggu informasi resmi dari Kemnaker.

???? Jangan abaikan data rekening Anda!

Pastikan valid dan aktif agar tidak kehilangan hak atas bantuan BSU 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X