PBNU Angkat Bicara Soal Skandal Asmara Muhammad Rayyan Alkadrie: Sinetron, Tampan, tapi Ternyata Penyuka Sesama Jenis

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 12:52 WIB
PBNU bereaksi keras soal pesinetron tampan Rayyan Alkadrie yang peras pacar gay dan simpan video intim sesama pria di HP-nya. (TikTok/@om_sole76)
PBNU bereaksi keras soal pesinetron tampan Rayyan Alkadrie yang peras pacar gay dan simpan video intim sesama pria di HP-nya. (TikTok/@om_sole76)

Baca Juga: Muhammad Rayyan Alkadrie Ditahan Usai Diduga Peras Pacar Pria dengan Video Intim

Korban pun sempat mentransfer sejumlah uang, total mencapai Rp20 juta, namun akhirnya memilih melapor karena tak tahan terus diperas secara emosional dan finansial.

Saat digerebek, polisi menyita dua unit ponsel milik Rayyan yang berisi video-video aktivitas seksual sesama pria, serta kartu ATM dan bukti transfer dari korban.

Video tersebut digunakan Rayyan sebagai senjata untuk menekan kekasihnya.

“Motif pelaku murni karena cemburu dan ingin balas dendam,” tegas Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat.

Baca Juga: Skandal Asmara Pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie: Pacar Sesama Jenis Diperas, Ancaman Penjara Mengintai

Menyusul viralnya kasus ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut bersuara keras.

Menurut Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), skandal ini merupakan alarm serius bagi masyarakat dan orangtua untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak, termasuk dalam hal orientasi seksual.

“Ini alarm serius bagi kita, khususnya para orang tua, agar tidak cuek terhadap pergaulan dan potensi penyimpangan anak-anak,” ujar Gus Fahrur.

Ia juga menyebut bahwa hubungan sesama jenis merupakan penyimpangan yang tidak sesuai dengan nilai agama dan budaya Indonesia.

Baca Juga: Viral! Sosok Muhammad Rayyan Alkadrie: Pesinetron Tampan, Pemeras Kondisi Seksual Menyimpang

Hal ini perlu ditangani secara serius, bahkan bisa dikonsultasikan ke profesional atau psikiater jika diperlukan.

Rayyan Alkadrie saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Proses hukum masih terus berjalan, dan kasus ini kini menjadi sorotan tajam tidak hanya di media, tapi juga di jagat media sosial Twitter (X), Instagram, dan Facebook.

Netizen menyuarakan kekesalan, sebagian menyayangkan bahwa pelaku selama ini dipuja karena wajah tampannya—namun menyimpan rahasia yang begitu kelam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X