Skandal Kades Oesao, Resmi Jadi Tersangka Usai Sekdes Lapor Kasus Pencabulan ke Polda NTT

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 08:00 WIB
Skandal Kades Oesao mencuat. ADP ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan terhadap Sekdes, istri warga desa. (Istimewa)
Skandal Kades Oesao mencuat. ADP ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan terhadap Sekdes, istri warga desa. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Skandal pencabulan yang melibatkan Kepala Desa Oesao, Kabupaten Kupang, NTT, bernama Adri Daniel Polin (ADP) kini menjadi sorotan nasional.

ADP resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga merupakan istri dari salah satu warga desa setempat.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, dalam konferensi pers, Kamis, 22 Mei 2025.

“Laporan diterima pada 24 Maret 2024. Sejak itu penyidik melakukan pemeriksaan saksi, korban, dan terlapor,” ujar Hendry.

Penyelidikan dilakukan intensif oleh Ditreskrimum Polda NTT, termasuk melibatkan ahli forensik dan psikolog.

Baca Juga: Viral! Kades Kendalkemlagi dan Sekdes Cantik Diduga Mesra di Kamar Hotel, Foto Tersebar

Hasilnya, penyidik menyimpulkan ada cukup bukti untuk menetapkan ADP sebagai tersangka.

ADP dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jika terbukti bersalah, hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta menanti sang Kades.

Kasus ini memicu kemarahan publik.

Warga dan netizen mengecam keras tindakan tak pantas yang dilakukan oleh seorang pejabat desa yang seharusnya menjadi panutan.

Baca Juga: Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat, Ini Kata Mensesneg!

“Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Hendry.

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X