PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka korupsi.
Kasus ini terkait dugaan pengondisian impor minyak mentah yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.
Selain Riva, ada tiga petinggi Pertamina lainnya yang ikut terjerat.
Tiga pemimpin perusahaan swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Modus Operandi, Impor Minyak dan Manipulasi Kilang
Korupsi ini terjadi dalam periode 2018–2023.
Modusnya, produksi kilang minyak dalam negeri sengaja diturunkan.
Akibatnya, minyak mentah lokal tidak terserap dan harus diekspor.
Sebaliknya, Pertamina malah mengimpor minyak dengan harga lebih mahal.
Kejaksaan mengungkap adanya permainan harga yang melibatkan broker dan pejabat Pertamina.
Baca Juga: Mie Gacoan Apa yang Mengandung Minyak Babi? Ini Fakta yang Perlu Anda Tahu!
Blending Pertalite Jadi Pertamax
Selain impor minyak, Riva juga diduga melakukan blending BBM.