PURWAKARTA ONLINE - Baru-baru ini, sebuah video beredar di WhatsApp.
Dalam video tersebut, terlihat gerai Mie Gacoan disegel oleh Satpol PP.
Narasi dalam video menyebutkan bahwa penyegelan terjadi karena menu di Mie Gacoan mengandung minyak babi.
Benarkah demikian?
Baca Juga: Longsor di Purwakarta, Abang Ijo Hapidin Langsung Turun Tangan: Segera Perbaiki TPT!
Cek Fakta: Penyegelan Bukan Karena Minyak Babi
Setelah ditelusuri, ternyata video tersebut bukan kejadian baru.
Penyegelan itu terjadi pada Januari 2023.
Alasannya pun bukan karena kandungan dalam menu makanan.
Faktanya, penyegelan dilakukan karena gerai di Tangerang Selatan saat itu belum memiliki izin operasional.
Jadi, klaim bahwa Mie Gacoan mengandung minyak babi tidak benar.
Baca Juga: Siapa Imas Masitoh? Sosok di Balik Pengungkapan Skandal Suap PDIP Purwakarta
Mie Gacoan Sudah Bersertifikat Halal
Mie Gacoan resmi mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 22 Juni 2023.
Direktur PT Pesta Pora Abadi, Harris Kristanto, menegaskan bahwa seluruh gerai dan pabrik Mie Gacoan telah memiliki label halal.
"Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan dari MUI. Kini pelanggan tidak perlu ragu," kata Harris.
Baca Juga: DPRD Purwakarta Perbarui Tata Cara Beracara Internal