Profil Rita Widyasari, Mantan Bupati Kukar yang Terjerat Kasus Korupsi

photo author
Adi Mulyadi, Purwakarta Online
- Kamis, 20 Februari 2025 | 11:05 WIB
Rita Widyasari Siapa? Inilah Sosok Matan Bupati Kukar yang Terlibat Kasus Korupsi (Ist)
Rita Widyasari Siapa? Inilah Sosok Matan Bupati Kukar yang Terlibat Kasus Korupsi (Ist)

PURWAKARTA ONLINE -

Siapa Rita Widyasari?
Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Ia menjabat sebagai bupati selama dua periode, dari 2010 hingga 2021.

Namun, karier politiknya tercoreng akibat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Amazing! Beginilah Jejak Karier Fariz RM, Ternyata Maestro Musik Indonesia yang Tak Lekang oleh Waktu

Kasus Korupsi yang Menjerat Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Penyidik menemukan aliran dana mencurigakan di berbagai rekening atas nama Rita dan pihak terkait lainnya.

Pada Jumat (10/1), KPK menyita uang tunai sebesar Rp350,8 miliar yang tersebar di 36 rekening. Selain itu, KPK juga mengamankan:

  • 6,2 juta Dolar AS (sekitar Rp102,2 miliar) dari 15 rekening
  • 2 juta Dolar Singapura (sekitar Rp23,7 miliar) dari satu rekening

Baca Juga: Timnas U-20 Indonesia vs Yaman – Laga Terakhir, Wajib Tebus Kekalahan!

Latar Belakang dan Karier Politik

Rita lahir di Tenggarong, Kutai Kartanegara, pada 7 November 1973. Ia berasal dari keluarga politisi.

Ayahnya, Syaukani Hasan Rais, adalah mantan Bupati Kukar yang juga pernah terjerat kasus korupsi.

Sebagai politisi dari Partai Golkar, Rita memiliki pengaruh besar di daerahnya.

Ia memenangkan Pilkada Kukar dua kali berturut-turut.

Namun, kejayaannya berakhir setelah KPK menjeratnya dalam kasus suap dan pencucian uang.

Baca Juga: Abang Ijo Hapidin, Petani Muda yang Sukses Jadi Wakil Bupati Purwakarta, Harapan Baru bagi Petani dan Nahdliyyin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X