PURWAKARTA ONLINE - Kabar gembira bagi masyarakat penerima bantuan sosial! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Januari-Maret 2025.
Proses pencairan dilakukan bertahap sejak 14 Februari 2025. Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima manfaat, segera lakukan pengecekan saldo di rekening KKS Anda!
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan sosial PKH atau BPNT, lakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:
-
Akses situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
-
Pilih wilayah sesuai KTP, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
-
Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai yang tertera di KTP.
-
Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
-
Klik "CARI DATA" dan tunggu hasil pencarian.
-
Jika terdaftar, akan muncul informasi pencairan dengan keterangan "SEMBAKO JAN - MAR 2025" atau "PKH JAN - MAR 2025."
Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan 2025: Tanggal dan Perbedaan Penetapan Menurut Muhammadiyah, BRIN, dan Pemerintah
Setelah memastikan Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, langkah berikutnya adalah mengecek saldo rekening untuk memastikan dana sudah masuk. Berikut caranya:
-
Melalui ATM: Masukkan kartu KKS ke mesin ATM bank dan cek saldo.
-
Menggunakan Mobile Banking: Buka aplikasi perbankan seperti BRImo (BRI), Livin’ by Mandiri, BSI Mobile, atau BNI Mobile Banking dan periksa saldo.
-
Datang ke Kantor POS atau Bank Himbara: Jika tidak memiliki akses ke ATM atau mobile banking, Anda bisa datang langsung ke kantor POS atau bank yang bekerja sama dengan pemerintah.
Setiap kategori penerima mendapatkan nominal bantuan yang berbeda. Berikut adalah daftar nominal bansos PKH untuk tahap pertama tahun 2025:
Artikel Terkait
Sidang Hasto Ricuh, Massa Demo di PN Jaksel Tuntut KPK Tangkap Harun Masiku
Praperadilan Ditolak, KPK Siap Lanjutkan Kasus Hasto Kristiyanto
Praperadilan Ditolak, Hasto Kristiyanto Bakal Segera Dipanggil KPK?
Peran dan Modus Korupsi Harvey Moeis dalam Korupsi Timah
Bukan Hanya Korupsi Timah Rp300 Triliun, Harvey Moeis Juga Terlibat Melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara atas Korupsi Timah
Nikmati Sensasi Nostalgia dan Kuliner Timur Tengah di Kafe Kunfayakun Purwakarta
Harga iPhone 13 Pro Max Anjlok! iPhone 13 128GB Kini Dibanderol Rp 8,7 Jutaan – Update Februari 2025
Tragis! Pemuda Purwakarta Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Dekat Kandang Domba
Dugaan Penyimpangan Dana PIP di SD Al Quran Al Huda Purwakarta, Siswa Tak Terima Bantuan Sejak 2020