Heboh! Dana PKH Tahap Pertama 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek dan Rincian Nominalnya!

photo author
Dadan Hamdani, Purwakarta Online
- Jumat, 14 Februari 2025 | 10:42 WIB
Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 1 cair di BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. Tinggal tunggu BLT BBM 2025! Cek infonya di sini!   (kedirikota.go.id)
Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 1 cair di BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. Tinggal tunggu BLT BBM 2025! Cek infonya di sini! (kedirikota.go.id)
  • Ibu Hamil: Rp750.000 setiap 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)

  • Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 setiap 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)

  • Anak Sekolah SD: Rp225.000 setiap 3 bulan (Rp900.000 per tahun)

  • Anak Sekolah SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun)

  • Anak Sekolah SMA: Rp500.000 setiap 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun)

  • Lanjut Usia (70 Tahun Ke Atas): Rp600.000 setiap 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)

  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 setiap 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)

Baca Juga: Dievaluasi DPR RI, MBG Purwakarta Tak Hanya Dinikmati Anak Sekolah!

Pencairan dana PKH tahap pertama 2025 dilakukan pada Februari 2025. Masyarakat dapat melihat periode pencairan yang tertera sebagai "SEMBAKO JAN - MAR 2025" atau "PKH JAN - MAR 2025" di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Status pencairan juga bisa dilihat dengan informasi seperti "PROSES BANK HIMBARA/PT. POS" atau "PENGURUS."

Bantuan sosial PKH dan BPNT ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi masyarakat Purwakarta yang membutuhkan, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban keluarga penerima manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan 2025: Tanggal dan Perbedaan Penetapan Menurut Muhammadiyah, BRIN, dan Pemerintah

Jangan lewatkan informasi terbaru seputar bansos dan program bantuan sosial lainnya hanya di portal Purwakarta online.

Pastikan Anda selalu update dengan mengakses situs resmi Kemensos dan memanfaatkan layanan cek bansos yang tersedia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lihat Semua

Terpopuler

X