Kronologi Penangkapan Radja Nainggolan Terkait Kokain di Brussel Belgia

photo author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 07:00 WIB
Radja Nainggolan, pesepakbola keturunan Indonesia, ditangkap polisi Belgia atas dugaan penyelundupan kokain. (Istimewa)
Radja Nainggolan, pesepakbola keturunan Indonesia, ditangkap polisi Belgia atas dugaan penyelundupan kokain. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, BelgiaRadja Nainggolan, mantan pemain timnas Belgia yang memiliki darah Indonesia, ditangkap oleh polisi pada Senin (27/1).

Penangkapan ini diduga terkait jaringan penyelundupan kokain dari Amerika Selatan ke Eropa melalui pelabuhan Antwerp.

Nainggolan baru saja mencetak gol dalam debutnya bersama Lokeren-Temse, klub divisi dua Liga Belgia, pada Jumat (24/1).

Laga tersebut melawan Lierse dan berakhir imbang 1-1.

Baca Juga: Rilis 7 Maret 2025, Jennie BLACKPINK Siap Mengguncang Dunia dengan Album Solo Perdana 'Ruby'

Namun, kegembiraan itu berubah menjadi kontroversi setelah tiga hari kemudian, ia dilaporkan ditangkap oleh polisi Brussel.

Berdasarkan laporan De Telegraaf, penangkapan Nainggolan merupakan bagian dari investigasi besar yang melibatkan penggeledahan terhadap 30 rumah di Antwerp.

“Kami dapat memastikan bahwa pesepakbola berinisial RN telah ditangkap,” ujar perwakilan Kantor Kejaksaan Brussels.

“Karena penyelidikan sedang berlangsung, tidak ada komentar lebih lanjut yang dapat kami berikan.”

Baca Juga: Inspirasi Ucapan Tahun Baru Imlek 2025 untuk Keluarga, Teman, dan Rekan Kerja

Selain menangkap Nainggolan, polisi juga menyita mobilnya sebagai barang bukti.

Radja Nainggolan sempat dikaitkan dengan penyelundupan narkoba setelah salah satu mitra bisnisnya di perusahaan jet pribadi terlibat kasus serupa.

Kehidupan malamnya di Antwerp juga sering menjadi sorotan karena hubungannya dengan orang-orang yang diduga terlibat jaringan narkoba.

Pengacaranya, Omar Souidi, saat ini tengah mendampingi proses interogasi di kantor polisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X