11,75 Kilometer Pagar Laut di Tangerang Dibongkar, Mahfud MD: Jangan Sampai Terulang!

photo author
- Senin, 27 Januari 2025 | 07:33 WIB
TNI AL dan Masyarakat Nelayan berhasil bongkar Pagar Laut sepanjang 15,5 km (instagram @tni_angkatan_laut)
TNI AL dan Masyarakat Nelayan berhasil bongkar Pagar Laut sepanjang 15,5 km (instagram @tni_angkatan_laut)

PURWAKARTA ONLINE - Upaya pembongkaran pagar laut di Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang, menjadi bukti perjuangan nelayan merebut kembali ruang publik yang dirampas.

TNI AL bersama masyarakat berhasil membongkar total 11,75 kilometer pagar yang dianggap ilegal.

Pagar bambu ini sebelumnya menjadi penghalang utama aktivitas para nelayan. Udin, salah satu nelayan yang turut dalam pembongkaran, mengatakan bahwa proses tersebut memerlukan kerja keras.

“Hanya untuk mencabut satu batang bambu, dibutuhkan waktu hingga tiga menit dan tenaga beberapa orang. Kami harus bekerja sama,” ujarnya.

Baca Juga: Ban Pecah di Tol Solo-Ngawi, Dua Nyawa Melayang Termasuk Balita asal Purwakarta

Tindakan pemerintah mencabut sertifikat yang diduga cacat hukum turut mempercepat proses ini. Mahfud MD menilai, pagar laut ini adalah hasil dari maladministrasi.

“Pemerintah tak boleh hanya bertindak pidana, tapi harus memperbaiki sistem penerbitan sertifikat agar kasus serupa tak terjadi lagi,” katanya.

Kementerian ATR/BPN telah membatalkan puluhan sertifikat yang diterbitkan di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengajukan pembatalan yang langsung disetujui oleh Kantor Wilayah BPN Banten.

Baca Juga: Menyingkap Polemik Besar Pagar Laut Misterius di Tanjung Kait: Nelayan Resah, Sertifikat Ilegal Disorot!

“Semua dilakukan dengan hati-hati sesuai prosedur,” ujar perwakilan kementerian.

Hingga kini, pembongkaran pagar laut masih berlangsung. Harapannya, seluruh area dapat kembali menjadi ruang publik yang bebas dari gangguan.

Dengan langkah ini, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan perlindungan ruang publik di masa depan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X