Heboh! Hasil Akhir Seleksi CPNS Purwakarta 2024: Kasihan, Begini Nasib Peserta yang Tidak Lulus

photo author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:54 WIB
CPNS 2024 Hampir Selesai, Jangan Lewatkan Pengisian DRH NIP atau Gagal Jadi PNS! (Menpan-RB)
CPNS 2024 Hampir Selesai, Jangan Lewatkan Pengisian DRH NIP atau Gagal Jadi PNS! (Menpan-RB)

PURWAKARTA ONLINE - Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2024 akhirnya diumumkan! Pengumuman yang berdasarkan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 758/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 9 Januari 2025 ini memicu beragam reaksi.

Pasalnya, peserta yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan mulai 13 hingga 15 Januari 2025 melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa alasan sanggahan peserta hanya diterima jika kesalahan berasal dari panitia.

"Kami akan mengumumkan hasil sanggah pada 16 hingga 22 Januari 2025," tegasnya. Peserta yang dinyatakan lulus wajib melengkapi dokumen secara elektronik di laman yang sama pada 23 Januari hingga 21 Februari 2025.

Baca Juga: Rincian Lengkap Hasil Seleksi CPNS Purwakarta 2024 yang Bikin Heboh, Ternyata Gara Kode Ini!

Berikut ini adalah klasifikasi hasil seleksi yang memengaruhi nasib peserta:

  • P/L dan P/L-U3: Peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti pemberkasan NIP.

  • TL: Tidak lulus karena tidak masuk peringkat.

  • TH: Tidak hadir dalam tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

  • TMS dan TMS-1: Gugur akibat tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Kabar ini disambut heboh di berbagai media sosial. Banyak peserta menyampaikan kritik terkait proses seleksi.

"Sistemnya masih perlu ditingkatkan agar lebih transparan," ujar salah satu peserta yang kecewa.

Baca Juga: Netizen Berdebat! Heran Dengan Kematian Pratu Andi Tambaru Kekasih Penyanyi NTT Manja Mooy

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen seperti pasfoto terbaru dengan latar merah, Daftar Riwayat Hidup (DRH), dan kelengkapan lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X