Polda Metro Jaya Panggil Patwal Arogan yang Kawal Mobil RI 36: Klarifikasi dan Sanksi Teguran Diberikan

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 14:35 WIB
Polisi Polda Metro Jaya Diproses Setelah Aksi Arogan Patwal RI 36 Viral (Ist)
Polisi Polda Metro Jaya Diproses Setelah Aksi Arogan Patwal RI 36 Viral (Ist)

PURWAKARTA ONLINE - Polda Metro Jaya memanggil seorang anggota Patwal (Pengawal) setelah diduga bertindak arogan saat mengawal mobil pejabat berpelat RI 36 di jalanan Jakarta.

Insiden ini terjadi pada Rabu sore di kawasan Sudirman-Thamrin, yang menyebabkan kemacetan parah.

Kronologi Kejadian Patwal Arogan

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Wadirlantas AKBP Argo, insiden tersebut bermula ketika sebuah truk penambal jalan berhenti di lajur tengah, mengakibatkan kemacetan.

Di saat yang bersamaan, sebuah kendaraan taxi Toyota Alphard berusaha menghindari hambatan dan mencoba beralih ke jalur kanan.

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api dan Truk Barang di Masaran Sragen, 2 Orang Luka Berat

Namun, pada saat yang sama, sebuah kendaraan Suzuki Ertiga putih juga mencoba bergerak maju dari jalur kanan, hampir menyebabkan senggolan.

Akibatnya, taxi Alphard tersebut berhenti dan terjadi perdebatan antara kedua pengemudi, yang semakin memperburuk kemacetan.

Anggota Patwal yang sedang bertugas, Brigadir DK, segera melerai situasi tersebut dan meminta kendaraan taxi Alphard untuk segera bergerak maju agar lalu lintas kembali lancar.

Dugaan Sikap Arogan dari Patwal

Namun, yang menjadi sorotan adalah sikap gestur anggota Patwal yang terlihat menunjuk dengan cara yang dianggap arogan oleh beberapa pihak.

Meskipun niatnya adalah untuk mengatasi kemacetan, sikap tersebut menuai kritik dari sejumlah pengendara.

Baca Juga: Semua Honorer Terdaftar dalam Database BKN Berpeluang Menjadi ASN: Zudan Arif Fakhruddin Jelaskan Kesempatan PPPK 2025

Wadirlantas AKBP Argo menjelaskan bahwa meskipun anggota Patwal tersebut bermaksud baik, sikap dan gestur yang ditunjukkan dapat dipandang kurang sopan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan pengawalan yang humanis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X