Baca Juga: Harga Pangan Nasional, Tren Penurunan, Cabai Rawit Merah Tetap Mahal
Siapa yang Memasang Pagar Laut?
Pemasangan pagar ini sudah berlangsung selama enam bulan. Namun, pihak yang memerintahkan pemasangan masih menjadi misteri.
Warga yang bekerja sebagai pemasang pagar tidak tahu siapa yang memberi perintah.
Fadli menambahkan, "Mereka disuruh pasang pagar, diberi uang, tapi siapa yang memerintahkan, kita belum tahu."
Baca Juga: Tragis! Bus Pariwisata Rem Blong di Kota Batu, 4 Orang Meninggal Dunia
Legalitas Pemasangan Pagar Laut
Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2023, kawasan perairan ini termasuk dalam zona pemanfaatan umum. Zona ini mencakup pelabuhan laut, perikanan tangkap, dan pariwisata.
Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berlangsung lebih dari 30 hari wajib memiliki izin, yaitu Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Rasman Manafii dari Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) menegaskan, kegiatan di laut lebih dari 30 hari wajib memiliki KKPRL.
Jika pemasangan pagar ini dilakukan tanpa izin, maka bisa dikategorikan sebagai malaadministrasi.
Investigasi Terus Berlanjut
Keberadaan pagar laut ini terus menjadi fokus investigasi oleh Ombudsman RI Banten.
Masyarakat berharap agar pihak yang bertanggung jawab segera terungkap dan dampak negatifnya dapat diminimalisir.***