Berikut adalah rincian iuran yang berlaku saat ini:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran ini dibayarkan langsung oleh pemerintah bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
PNS, TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah Non-PNS: Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Baca Juga: Infeksi Pernapasan di China: Peningkatan HMPV dan Penyakit Musim Dingin yang Terkendali
BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Peserta Bukan Pekerja (PBPU):
Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (dengan subsidi dari pemerintah).
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
Kenapa Perubahan Ini Penting?
Dengan diterapkannya sistem KRIS pada Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan ekonomi.
Sistem ini menjamin bahwa seluruh peserta akan mendapatkan layanan kesehatan yang setara dan berkualitas, tanpa memperhatikan kelas yang sebelumnya ada.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur Jadi Maret 2025, Ini Alasan dan Dampaknya
Artikel Terkait
Peran Strategis Kantor FSPMI Purwakarta dalam Mendukung Perjuangan Buruh
Serikat Pekerja Batam, UMSK 2025 Harus Segera Ditentukan
KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap dan Obstruction of Justice
Ayah Baim Wong Dimakamkan di TPU Sirna Sari Purwakarta
Tumpahan Cairan Kimia Caustic Soda di KBB, Ratusan Korban Menuntut Ganti Rugi
Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur Jadi Maret 2025, Ini Alasan dan Dampaknya
Infeksi Pernapasan di China: Peningkatan HMPV dan Penyakit Musim Dingin yang Terkendali
Hasil Babak 1, Bali United vs Persib Bandung Imbang Tanpa Gol
Tragedi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak: Cerita Trauma Pegawai Minimarket dan Anak Korban
Kratom: Daun Surga dari Indonesia yang Laku Keras di Pasar Internasional