"Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan: Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang Iuran Terbaru di Tahun 2025?"

photo author
Reza Ainudin, Purwakarta Online
- Selasa, 7 Januari 2025 | 23:15 WIB
BPJS Kesehatan (dok. Istimewa)
BPJS Kesehatan (dok. Istimewa)

Berikut adalah rincian iuran yang berlaku saat ini:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran ini dibayarkan langsung oleh pemerintah bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

PNS, TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah Non-PNS: Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Baca Juga: Infeksi Pernapasan di China: Peningkatan HMPV dan Penyakit Musim Dingin yang Terkendali

BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.


Peserta Bukan Pekerja (PBPU):

Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (dengan subsidi dari pemerintah).

Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.

Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

 

Kenapa Perubahan Ini Penting?

Dengan diterapkannya sistem KRIS pada Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan ekonomi.

Sistem ini menjamin bahwa seluruh peserta akan mendapatkan layanan kesehatan yang setara dan berkualitas, tanpa memperhatikan kelas yang sebelumnya ada.

Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur Jadi Maret 2025, Ini Alasan dan Dampaknya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X