Inilah Nama Sang Direktur, Hotel Aruss Semarang yang Disita Bareskrim Terkait TPPU Judi Online

photo author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 09:00 WIB
Hotel Aruss Semarang. Mengapa Hotel Aruss Semarang terseret kasus TPPU? Bareskrim Polri ungkap aliran dana Rp40 miliar dari judi online. (hotelaruss.com)
Hotel Aruss Semarang. Mengapa Hotel Aruss Semarang terseret kasus TPPU? Bareskrim Polri ungkap aliran dana Rp40 miliar dari judi online. (hotelaruss.com)

PURWAKARTA ONLINE - Hotel Aruss, salah satu hotel bintang empat ternama di Semarang, menawarkan fasilitas mewah seperti kolam renang, sauna, hingga lintasan jogging di lantai tujuh.

Namun, di balik kemewahan ini, ada kisah kontroversial yang mencuat ke publik.

Bareskrim Polri baru saja menyita hotel ini karena diduga terkait kasus pencucian uang dari judi online.

Hotel yang diresmikan pada Juni 2022 ini kini menjadi barang bukti dalam penyelidikan kasus besar tersebut.

Rp40 Miliar dari Hasil Judi Online

Penyelidikan mengungkap bahwa dana pembangunan Hotel Aruss berasal dari hasil perjudian online melalui platform seperti Dafabet dan Agen138.

PT Arta Jaya Putra, sebagai pengelola, menerima dana sebesar Rp40,560 miliar dari rekening seseorang berinisial FH.

“Dana ini berasal dari lima rekening nominee yang digunakan untuk menyamarkan jejak uang judi online,” ungkap Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Baca Juga: Siapa Dibalik Hotel Aruss Semarang? Fakta Penyitaan Rp200 Miliar

Fasilitas Mewah dan Prestasi MURI

Hotel ini menawarkan pemandangan 360 derajat Kota Semarang dan memiliki berbagai tipe kamar, dari Deluxe hingga Aruss Suite.

Dengan ballroom berkapasitas besar dan rooftop hall di lantai 11, Hotel Aruss berhasil meraih dua penghargaan MURI hanya dalam dua tahun operasionalnya.

Namun, di balik pencapaian tersebut, dugaan aliran dana ilegal mencoreng reputasi hotel ini.

Strategi Pencucian Uang yang Canggih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X