Penurunan Biaya Haji 2025 Sesuai Harapan Presiden Prabowo

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 00:02 WIB
BIAYA HAJI 2025 - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 resmi turun dari tahun lalu sebesar Rp56.046.172 menjadi Rp55.431.750.  (HO/KLIKTIMES COM/KEMENAG)
BIAYA HAJI 2025 - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 resmi turun dari tahun lalu sebesar Rp56.046.172 menjadi Rp55.431.750. (HO/KLIKTIMES COM/KEMENAG)

PURWAKARTA ONLINE - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa penurunan biaya haji 2025 merupakan langkah penting untuk meringankan beban jamaah.

Hal ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden berharap agar biaya haji bisa turun tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Kerja Sama Kemenag, BPH, dan DPR
Penurunan biaya haji 2025 ini tercapai berkat kerjasama antara Kemenag, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Komisi VIII DPR.

Mereka berhasil menyisir anggaran yang tidak diperlukan untuk menekan biaya.

Baca Juga: Kisah Seru Vincent Kosasih dan Nita Vior Setelah Sebulan Menikah

Biaya Haji 2025
Pemerintah bersama Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta.

Jamaah calon haji akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.

Komposisi Biaya Haji 2025
BPIH 2025 terdiri dari dua bagian utama. Pertama, nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.978.508,01 (38% dari BPIH).

Kedua, Bipih yang mencapai Rp55.431.750,78 (62% dari BPIH).

Baca Juga: Rekam Jejak Patrick Kluivert, Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

Penurunan Biaya Haji 2025
Dibandingkan dengan BPIH 2024, biaya haji 2025 mengalami penurunan.

BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286 per jamaah, turun Rp4.000.027,21.

Sementara itu, Bipih 2025 juga turun Rp614.420,82 dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Protes Damai di Batam, Buruh Desak Penetapan UMSK 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X