Mary Jane Veloso Resmi Dipulangkan ke Filipina, 15 Tahun di Balik Jeruji Indonesia

photo author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso mengikuti prosesi serah terima narapidana dengan pihak Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dengan perwakilan Kedutaan Besar Filipina. (Foto: Liputan6.com/Pramita Tristiawati).
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso mengikuti prosesi serah terima narapidana dengan pihak Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dengan perwakilan Kedutaan Besar Filipina. (Foto: Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

PURWAKARTA ONLINE - Setelah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta selama 15 tahun, Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina.

Pemulangan ini dilakukan atas permintaan langsung Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penerbangan Mary Jane dilaksanakan pada Rabu dini hari (18/12/2024) menggunakan Cebu Pacific Airlines 5J760 dari Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Sebelumnya, Mary Jane diberangkatkan dari LPP Pondok Bambu pukul 19.17 WIB, mengenakan kaos hitam dan dikawal ketat oleh petugas.

Baca Juga: Gempa Vanuatu Rata dengan Tanah Gedung Diplomatik, 6 Tewas dan Jaringan Lumpuh

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, Mary Jane tetap berstatus terpidana meskipun telah dipindahkan ke Filipina.

"Di Filipina, status hukumnya tidak berubah. Dia tetap akan menjalani hukuman sesuai aturan hukum di sana," ujarnya.

Surya juga menegaskan bahwa Mary Jane telah dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk kembali ke Indonesia. "Pendeportasian ini bersamaan dengan larangan masuk ke Indonesia sesuai hukum nasional kita," tambahnya.

Permintaan pemulangan Mary Jane pertama kali disampaikan pada 11 November 2024 oleh Duta Besar Filipina kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Preview Jelang Pertandingan Persib Vs Barito putra, Antisipasi Motivasi Tinggi di Pekan ke-15 Liga 1

Dua hari kemudian, permintaan resmi diajukan oleh pemerintah Filipina. Setelah pembahasan internal dan persetujuan dari Presiden Prabowo, Indonesia dan Filipina menyepakati draf Practical Arrangement untuk melaksanakan pemindahan.

Mary Jane sempat berada di ambang eksekusi mati pada 2015. Namun, pelaksanaannya ditunda karena munculnya informasi bahwa Mary Jane dapat menjadi saksi dalam pengungkapan jaringan narkoba internasional.

Meski begitu, berbagai upaya hukum seperti grasi dan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak oleh pengadilan Indonesia. “Masyarakat Indonesia, Anda adalah teman sejati Filipina. Kami akan selalu mengingat kebaikan ini,” ujar Surya kepada awak media sebelum keberangkatan Mary Jane. Langkah ini dianggap sebagai bukti kuat hubungan baik antara Indonesia dan Filipina.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X