Hakim Tumpanuli Marbun Tolak Praperadilan Thomas Trikasih Lembong: Pertimbangan Hukum yang Membela Prosedur Kejagung

photo author
- Rabu, 27 November 2024 | 14:15 WIB
Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka impor gula. (Isti)
Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka impor gula. (Isti)

PURWAKARTA ONLINE -  Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, membuat keputusan penting dengan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong.

Keputusan ini dikeluarkan pada sidang yang digelar pada Selasa (26/11), setelah mendengar berbagai argumen baik dari pihak pemohon maupun termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Putusan Praperadilan Tom Lembong: Hakim Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Dalam putusannya, Hakim Tumpanuli menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung RI telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Inflasi Kesehatan Meningkat, Ancaman Besar Bagi Keuangan Warga Indonesia – Apa yang Bisa Dilakukan?

Salah satu pertimbangan yang disampaikan adalah bahwa surat perintah penahanan sudah diberitahukan kepada tersangka dan keluarganya, sehingga secara administratif, semua prosedur telah dipenuhi.

"Surat perintah penahanan telah diberitahukan pada tersangka dan keluarganya.

Sehingga, secara administrasi telah dipenuhi oleh Termohon," ujar Hakim Tumpanuli dalam sidang yang berlangsung dengan dihadiri oleh kuasa hukum Tom Lembong dan jaksa dari Kejagung.

Penahanan Tom Lembong Tidak Dapat Dibuktikan Tak Sah

Salah satu alasan utama yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong dalam permohonan praperadilan adalah bahwa penahanan terhadap klien mereka dianggap tidak sah.

Baca Juga: Menteri Perindustrian Tolak Proposal Investasi Apple Rp1,5 Triliun: Alasan Pemerintah untuk Menciptakan Keadilan Ekonomi

Namun, hakim menilai bahwa argumen ini tidak berdasar. Kejagung telah berhasil menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk menduga bahwa Tom Lembong terlibat dalam tindak pidana, yang menjadi dasar penetapan tersangka.

"Pemberitahuan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari 7 hari," jelas hakim dalam sidang. Hal ini merujuk pada masalah administrasi yang sempat dipermasalahkan oleh pihak pemohon.

Kerugian Negara Tak Perlu Audit BPK untuk Penetapan Tersangka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X