Kontroversi OTT: Profil dan Kasus Hakim Heru Hanindyo di Pengadilan Negeri Surabaya

photo author
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:18 WIB
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, yakni Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (24/10/2024) dini hari. (Penkum Kejati Jatim)
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, yakni Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (24/10/2024) dini hari. (Penkum Kejati Jatim)

PURWAKARTA ONLINE - Pada 2023, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi sorotan publik setelah tiga hakimnya, termasuk Heru Hanindyo, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung.

Kasus ini terkait dugaan suap dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang dihukum karena membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Artikel ini mengulas profil dan perjalanan karier Heru Hanindyo, serta implikasi dari kasus yang melibatkan dirinya.

Baca Juga: Pilkada Jawa Barat 2024: Elektabilitas Empat Paslon dan Dukungan Partai

Profil Heru Hanindyo

Heru Hanindyo lahir di Dompu pada 24 Februari 1979. Ia merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan IV/c.

Pendidikan Heru cukup mencolok, dengan dua gelar sarjana dari Universitas Trisakti di bidang Akuntansi (2001) dan Hukum (2003).

Ia melanjutkan pendidikan magister di Universitas Trisakti dan meraih gelar Legum Magister (L.L.M) yang memperluas pengetahuannya di bidang hukum.

Baca Juga: Profil Nova Arianto Sartono: Mantan Pemain Sepak Bola dan Pelatih Indonesia U-17

Karier Kehakiman

Karier kehakiman Heru dimulai di PN Gianyar pada 2008 sebagai Hakim Pratama Muda.

Ia kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tahuna pada 2014, sebelum berpindah ke PN Jayapura sebagai ketua hakim pada 2018.

Heru juga bertugas di PN Jakarta Pusat dari 2019 hingga 2022, sebelum akhirnya dipindahkan ke PN Surabaya pada November 2023.

Baca Juga: Cara Menghindari Inflasi bagi Masyarakat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X