Baca Juga: Roadshow Karang Taruna Kiarapedes, Konsolidasi dan Perkuat Peran Pemuda di Wilayah Desa
Kasubdit II Harda dan Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Mirodin, menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan warga bernama Nurmalia.
Nurmalia merasa dirugikan karena tanah seluas 4.000 meter miliknya yang seharusnya tercatat atas nama orang tuanya, Ending, dipalsukan dokumennya oleh Tumpang.
Mirodin menjelaskan bahwa Tumpang dan keluarganya menguasai tanah tersebut dan menjualnya ke pengembang perumahan.
Kasus ini dilaporkan pada Maret 2024 dan penyelidikan dilakukan hingga penetapan tersangka.
Baca Juga: Habib Syech Klaim Hak Cipta Mars Syubbanul Wathon, Begini Kata Roudhoh
Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian, menjelaskan bahwa Tumpang dijerat hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.
Kasus ini berawal dari pengajuan sertifikat tanah oleh Nurmalia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak terbit.
Setelah mengajukan pengukuran tanah ke BPN, terungkap bahwa sertifikat tanah milik korban sudah diterbitkan atas nama Tumpang.
“Tersangka TS menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu, dan akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar,” jelas Dian.
Tumpang terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun berdasarkan Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP.
Dengan langkah cepat dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Camat Sindang Jaya, diharapkan pelayanan desa di Wanakerta dapat tetap terjaga sambil menunggu proses hukum dan penunjukan pelaksana tugas yang definitif.***
Artikel Terkait
TPP Purwakarta Berduka! Yaya Saripudin, Kepala Desa Citekokaler, Meninggal Dunia pada 19 Januari 2024
Yaya Saripudin, Kepala Desa Citekokaler Purwakarta, Meninggal Dunia: Kabupaten Berduka
Kontroversi Revisi Undang-Undang Desa: Guru Gembul Terheran-heran dengan Tuntutan Kepala Desa dan Ancaman Korupsi
RUU Desa Disahkan, Puan Maharani Ketuk Palu: Momen Mengharukan untuk Para Kepala Desa!
Modus Korupsi Kepala Desa, Gunakan Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Modus Korupsi Dana Desa Terbongkar, Kepala Desa Ditangkap!
Kepala Desa Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Ketua PCNU akan menggagas Asosiasi Kepala Desa Nahdliyyin Purwakarta
Ajengan Anwar Nasihin Inisiasi Pembentukan Asosiasi Kepala Desa Nahdliyyin, Ternyata Begini Respons Kades!
Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Ditahan!