Kronologi ASN Purwakarta Gantung Diri, Inilah Fakta di Balik Tragedi Mengerikan

photo author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:45 WIB
Ilustrasi Gantung diri. ASN Purwakarta ditemukan tewas gantung diri. (Ist)
Ilustrasi Gantung diri. ASN Purwakarta ditemukan tewas gantung diri. (Ist)

Purwakarta Online — Selasa siang yang tenang di Purwakarta tiba-tiba dikejutkan oleh sebuah kabar menggemparkan.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HB (40) ditemukan tewas gantung diri di sebuah gedung di Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Penemuan jasad ini terjadi sekitar pukul 12.30 WIB pada tanggal 13 Agustus 2024, dan langsung memicu gelombang kepanikan di kalangan masyarakat setempat.

Menurut pernyataan resmi dari Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, pihaknya segera merespons setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut.

Baca Juga: Surabaya Tolak Habib Rizieq, PNIB: Ceramah Dinilai Radikal dan Memecah Belah

“Benar telah terjadi penemuan mayat gantung diri seorang laki-laki inisial HB (40 tahun) yang berprofesi sebagai ASN di Kabupaten Purwakarta pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024, diketahui sekira pukul 12.30 WIB,” ujar Arwin saat dikonfirmasi.

Misteri di Balik Kepergian HB

Petugas identifikasi yang tiba di lokasi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jasad HB.

Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Ini memperkuat dugaan bahwa HB memang meninggal dunia akibat tindakan bunuh diri.

Baca Juga: Kisah Sedih Marcelo: Janji yang Tak Terbalas pada Pemilik Toko Baik Hati, Inspirasi Kesuksesan Bintang Real Madrid

Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah: apa yang mendorong seorang ASN yang dikenal di lingkungan kerja sebagai pribadi yang pendiam dan profesional, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara tragis?

Saat ditemukan, kondisi tubuh HB sudah kaku, menandakan bahwa ia telah meninggal beberapa waktu sebelum jasadnya ditemukan.

Setelah melakukan identifikasi dan memastikan tidak ada kekerasan, jasad HB segera dievakuasi ke rumah sakit untuk proses lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X