PDAM Purwakarta Sesuaikan Tarif Air Minum Mulai Agustus 2024, Tingkatkan Layanan Sesuai Keputusan Gubernur

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 12:35 WIB
Sosialisasi penyesuaian tarif PDAM Purwakarta tahun 2024 (Purwakarta Online)
Sosialisasi penyesuaian tarif PDAM Purwakarta tahun 2024 (Purwakarta Online)

Purwakarta OnlinePDAM Purwakarta sedang mempersiapkan penyesuaian tarif air minum untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Langkah ini mengikuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.374-Rek/2023 yang menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk air minum di Kabupaten Purwakarta.

Dalam sosialisasi terbaru, Plt. Direktur Utama PDAM Purwakarta, Riana Afriadi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari Rencana Bisnis Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta tahun 2023-2028.

Riana menyampaikan, "Tarif yang berlaku saat ini, yaitu Rp. 4.100 per meter kubik (M³) berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 165 Tahun 2017, sudah tidak dapat menutupi biaya produksi, operasional, dan pengembangan."

Baca Juga: Prabowo Subianto Bertemu Presiden Serbia, Aleksandar Vucic untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral

Mulai Agustus 2024, tarif air minum akan disesuaikan menjadi Rp. 6.770 per M³, sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat.

Tarif ini masih lebih rendah dibandingkan dengan tarif di Kabupaten Cianjur yang mencapai Rp. 8.400 per M³ dan Kabupaten Bandung Barat yang sebesar Rp. 7.500 per M³.

Riana juga menyoroti cakupan pelayanan PDAM Purwakarta yang masih rendah.

Pada tahun 2023, cakupan pelayanan administratif hanya sebesar 8,62 persen, sementara cakupan pelayanan teknis mencapai 11,41 persen.

Baca Juga: Identitas Anggota Densus 88 yang Menguntit Jampidsus Terungkap

"Perusahaan belum mampu mengalokasikan dana investasi mandiri untuk pengembangan dan peremajaan jaringan distribusi, sehingga distribusi air masih terkendala kualitas, kuantitas, dan kontinuitas," tambahnya.

Salah satu prinsip dasar dalam penetapan tarif adalah keterjangkauan, dimana pengeluaran rumah tangga untuk air minum tidak boleh melebihi 5 persen dari pendapatan rata-rata.

"Sebagai contoh, dengan UMK sebesar Rp. 4.499.768, 5 persen dari pendapatan ini adalah Rp. 224.989. Rata-rata penggunaan air untuk Rumah Tangga 2 (R2) adalah 10 M³, yang jika dihitung berdasarkan tarif baru, masih jauh di bawah 5 persen dari pendapatan rumah tangga," jelas Riana.

Penetapan blok konsumsi juga menjadi prinsip penting dalam penyesuaian tarif ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X