Komber Surawan Dirreskrimum Polda Jabar Terancam Sanksi, Skandal Kasus Pembunuhan Vina dan Eky!

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 16:39 WIB
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan. (Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan. (Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan).

PurwakartaOnline.com - Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eky.

Putusan ini membawa berbagai reaksi dan menempatkan Surawan di tengah perhatian nasional.

Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim Tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.

Hakim Eman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi dan membebaskannya dari tahanan.

Pegi Setiawan, yang sebelumnya diumumkan sebagai tersangka oleh Kombes Surawan dalam sebuah konferensi pers, akhirnya dinyatakan bebas dari tuduhan.

Baca Juga: Skandal Video Asusila PT SMJ Brebes: Viral di TikTok, Perusahaan Siap Tempuh Jalur Hukum!

Surawan saat itu menyatakan bahwa pihaknya yakin Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki berdasarkan hasil pemeriksaan narapidana yang telah divonis terlebih dahulu, meskipun tidak ada terpidana yang mengakui keterlibatan Pegi.

Karier Kombes Surawan

Kombes Surawan lahir pada 4 Mei 1974 dan lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1995.

Mengawali kariernya sebagai Kapolres Bantul pada 2013-2015, Surawan kemudian menjabat sebagai Wakapolres Metro Jakarta Selatan.

Kariernya terus meroket saat ditunjuk sebagai Dirreskrimum Polda Riau pada tahun 2016.

Setelah itu, Surawan sempat dimutasi ke Lemdiklat Polri dan beberapa kali bertugas di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pengobatan Gratis Om Zein dan Bang Ijo Disambut Antusias oleh Warga Kecamatan Purwakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X