Skandal Perselingkuhan PNS Mojokerto: Digerebek Suami, Karir dan Reputasi di Ujung Tanduk!

photo author
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 19:49 WIB
PNS Mojokerto digrebek tanpa busana saat di kamar bersama PIL. (Ist)
PNS Mojokerto digrebek tanpa busana saat di kamar bersama PIL. (Ist)

Purwakarta Online, Mojokerto – Kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Mojokerto, Jawa Timur, mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Peristiwa ini mencuat ke publik setelah RP (34), seorang PNS di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, digerebek oleh suaminya, RF (35), saat bersama pria idaman lain (PIL) berinisial IM (40), yang juga merupakan teman sekantornya.

Kronologi Kejadian

Penggerebekan terjadi pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah milik IM di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

RF, suami RP, bersama beberapa rekannya mendobrak pintu kamar dan menemukan keduanya dalam keadaan tanpa busana.

Kejadian tersebut direkam dan menjadi viral di media sosial.

Menurut keterangan Umar Faisal, salah satu rekan RF yang ikut dalam penggerebekan, pasangan tersebut sudah beberapa kali ketahuan berselingkuh.

Namun, kali ini bukti yang didapatkan lebih kuat karena mereka tertangkap basah dalam keadaan tidak pantas.

Baca Juga: Banser Kiarapedes Bantu Amankan Perayaan Tahun Baru Islam 1446 H di Desa Pusakamulya!

Dampak Terhadap Karir dan Hukum

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, langsung merespons cepat dengan memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto untuk segera mengambil tindakan.

RP, yang baru diangkat sebagai PNS pada tahun 2020, terancam sanksi disiplin dan etik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tatang Marhendrata, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, menjelaskan bahwa sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada RP meliputi permohonan maaf, penyesalan, hingga pemecatan jika terbukti bersalah dan dipidana minimal dua tahun.

Sementara itu, IM, yang berstatus sebagai pegawai harian lepas (PHL), bisa langsung dipecat berdasarkan kontrak kerjanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X