Suami Lacak HP Istri, Sebelum Gerebek Tanpa Busana Dengan Pria Lain: Kasus Perselingkuhan ASN dan PHL di Mojokerto

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 10:13 WIB
PNS Mojokerto selingkuh dengan teman sekantor di Mojokerto. Digrebek di dalam kamar tanpa busana. (Ist)
PNS Mojokerto selingkuh dengan teman sekantor di Mojokerto. Digrebek di dalam kamar tanpa busana. (Ist)

Purwakarta Online, Mojokerto - Peristiwa menghebohkan terjadi di Mojokerto ketika seorang PNS dan tenaga honorer tertangkap sedang berduaan secara tidak senonoh.

Penggerebekan dilakukan oleh suami PNS tersebut, yang mendapati istrinya berada di kamar rumah milik tenaga honorer pada Selasa (2/7/2024) sore.

Kejadian ini menggemparkan warga Perum Griya Dahayu, Dusun Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut informasi yang dihimpun, perempuan PNS berinisial RPSW (34), yang bertugas di Setdakab Mojokerto, diduga bersama IA (40), yang merupakan tenaga honorer.

Baca Juga: Heboh! PNS Selingkuh Digrebek Telanjang di Mojokerto

Keduanya ditemukan telanjang bulat di dalam kamar saat suami RPSW, AR, menggerebek mereka.

Faisal Umar, kerabat AR, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah AR melacak lokasi HP istrinya yang terparkir di rumah milik IA.

Setelah memastikan situasi, AR bersama beberapa orang lainnya mendobrak pintu rumah dan kamar untuk menemukan RPSW dan IA dalam kondisi tidak senonoh.

Meskipun tertangkap basah, keduanya berusaha mengelak, meski sebelumnya RPSW sudah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa.

Baca Juga: Kamu Wajib Cicipi Makanan Ini! Menikmati Kelezatan Kuliner Khas Yogyakarta: Soto Bathok dan Bakpia Pathok

Konsekuensi Hukum dan Administratif

Pemerintah Kabupaten Mojokerto segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

Tatang Marhendrata dari BKPSDM Kabupaten Mojokerto menyebutkan bahwa jika terbukti bersalah, baik RPSW maupun IA akan dikenakan sanksi disiplin dan etik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagi RPSW sebagai PNS, sanksi tersebut dapat mencakup pemecatan jika terbukti melakukan tindakan pidana perzinaan dengan hukuman minimal 2 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X