Skandal Polwan Digerebek Suami Saat Zina dengan Senior di Hotel: Kasus Perselingkuhan Polisi Surabaya

photo author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi Polwan. Polwan Bripka DTR selingkuh dengan senior benama AIPTU EA, digrebek oleh TNI Serda ZM (Ist)
Ilustrasi Polwan. Polwan Bripka DTR selingkuh dengan senior benama AIPTU EA, digrebek oleh TNI Serda ZM (Ist)

Keduanya kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

Dakwaan Hukum dan Sanksi Etik

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara menjelaskan bahwa Aiptu EA dan Bripka DTR telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu.

Mereka sering keluar bersama untuk makan dan jalan-jalan, hingga akhirnya perselingkuhan ini terbongkar.

Baca Juga: Mantan Mantri BRI Irwan P Abdurrachman Makan Bubur Bah Adom di Cianting, Gali Potensi UMKM Purwakarta

Atas perbuatan mereka, kedua polisi tersebut didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.

Selain itu, institusi kepolisian telah memberikan sanksi etik berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada Aiptu EA dan Bripka DTR.

Meski demikian, kedua oknum polisi itu berencana mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Reaksi dan Harapan dari Pihak Suami

Serda ZM, yang mengaku sangat terpukul dengan pengkhianatan ini, berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua pelaku.

“Saya berharap mereka dihukum maksimal. Tindakan mereka telah mencoreng institusi kepolisian,” tegasnya.

Di sisi lain, saat dimintai komentar seusai persidangan, baik Aiptu EA maupun Bripka DTR menolak memberikan keterangan kepada media.

"Saya tidak mau berkomentar," ujar Aiptu EA singkat.

Baca Juga: Pemdes Kiarapedes Bangun Kandang Ayam Kapasitas 600 Ekor untuk Ketahanan Pangan dan Pencegahan Stunting

Implikasi Terhadap Institusi Kepolisian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X