Polwan Bripka DTR Digerebek Suami TNI Saat Selingkuh dengan Senior di Hotel, Terungkap di PN Surabaya

photo author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi Polwan. Oknum Polwan bernama Bripka DTR selingkuh dengan senior bernama AIPTU EA, digrebek suami DTR yang merupakan anggota TNI bernama Serda ZM (Ist)
Ilustrasi Polwan. Oknum Polwan bernama Bripka DTR selingkuh dengan senior bernama AIPTU EA, digrebek suami DTR yang merupakan anggota TNI bernama Serda ZM (Ist)

Pengakuan Suami dan Dampak pada Institusi

Serda ZM mengaku sudah dua kali memergoki istrinya berselingkuh dengan lelaki lain sesama polisi.

Pada 2018, Bripka DTR ketahuan berselingkuh dengan rekan kerjanya saat masih berdinas di Polda Jatim.

Karena kasus tersebut, Bripka DTR kemudian dimutasi ke Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: Mantan Mantri BRI Irwan P Abdurrachman Makan Bubur Bah Adom di Cianting, Gali Potensi UMKM Purwakarta

Meski sempat melaporkan kasus tersebut, Serda ZM mencabut laporannya atas permintaan orangtua.

Kini, dengan terungkapnya perselingkuhan kedua, Bripka DTR dan Aiptu EA telah dipecat dari institusi Polri dengan pemberhentian tidak hormat (PDTH).

Namun, keduanya mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

"Saya berharap mereka tetap di-PTDH karena telah mencoreng institusi kepolisian," ujar Serda ZM.

Proses Hukum Berlanjut

Dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menuntut keduanya dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.

Jaksa Febrian Dirgantara menjelaskan dalam dakwaannya bahwa hubungan terlarang antara kedua terdakwa telah merusak citra kepolisian dan menghancurkan kehidupan rumah tangga Serda ZM.

Serda ZM berharap kedua oknum polisi tersebut dihukum maksimal oleh majelis hakim.

"Saya berharap mereka dapat dihukum maksimal," tegasnya.

Baca Juga: Desa Kiarapedes Kembangkan Pertanian Terpadu: Greenhouse dan Peternakan Ayam Petelur Perkuat Ketahanan Pangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X