Keduanya kemudian pergi makan malam di kawasan Jemursari dengan menggunakan mobil Aiptu EA.
Setelah makan malam, Aiptu EA mengajak Bripka DTR menginap di sebuah hotel bintang empat di kawasan MERR.
Mereka check-in menggunakan KTP milik orang lain dan masuk ke kamar 706.
Di dalam kamar, setelah berbincang-bincang, mereka melakukan hubungan badan.
Dua jam kemudian, perselingkuhan mereka terbongkar ketika resepsionis hotel bersama Serda ZM membunyikan bel kamar.
Konsekuensi Hukum dan Etik
Bripka DTR dan Aiptu EA kini menghadapi proses hukum dan etika yang serius.
Keduanya sudah disanksi dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari institusi Polri.
Namun, kedua polisi ini mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Dalam perkara pidana, mereka didakwa melanggar Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.
"Saya berharap mereka dihukum maksimal oleh majelis hakim," tegas Serda ZM.
Reaksi Publik dan Institusi
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Serda ZM berharap agar hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi.
Artikel Terkait
Heboh! Fenny Frans Ungkap Perselingkuhan Suami dengan ART, Netizen Gempar
Kisah Perselingkuhan Suami Fenny Frans Viral, Ungkap Luka Lama dan Kehidupan Sultan Makassar
Pejabat Kemenhub Viral Usai Menginjak Alquran: Kasus Penistaan Agama dan KDRT
Pejabat Kemenhub Dinonaktifkan Setelah Viral Injak Alquran
Pemdes Kiarapedes Bangun Kandang Ayam Kapasitas 600 Ekor untuk Ketahanan Pangan dan Pencegahan Stunting
Desa Kiarapedes Kembangkan Pertanian Terpadu: Greenhouse dan Peternakan Ayam Petelur Perkuat Ketahanan Pangan
Irwan P Abdurrachman didukung Ikatan Alumni SMPN 1 Plered untuk Maju di Pilkada Purwakarta
Mantan Mantri BRI Irwan P Abdurrachman Makan Bubur Bah Adom di Cianting, Gali Potensi UMKM Purwakarta
Ikatan Warga Pasar Jumat Purwakarta Berkeluh-kesah, Irwan P Abdurrachman Bilang Begini
Polwan Bripka DTR Digerebek Suami Saat Berzina dengan Senior di Kamar Hotel