Hari Buruh Internasional, Aksi Besar-besaran Buruh di Indonesia

photo author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 20:10 WIB
Puluhan warga Dago Elos yang tergabung dalam Forum Dago Melawan melakukan aksi memperingati hari buruh internasional atau MayDay di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Rabu 1 Mei 2024.  (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Puluhan warga Dago Elos yang tergabung dalam Forum Dago Melawan melakukan aksi memperingati hari buruh internasional atau MayDay di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Rabu 1 Mei 2024. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

Purwakarta Online - Hari Buruh Internasional atau yang lebih dikenal dengan May Day diperingati dengan aksi besar-besaran oleh buruh di berbagai kota industri Indonesia, termasuk Jakarta, pada Rabu (1/5/2024).

Menurut Presiden Partai Buruh dan juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebanyak 50.000 buruh dari wilayah Jabodetabek diprediksi akan turun ke Jakarta untuk mengambil bagian dalam aksi tersebut.

Aksi ini direncanakan akan berlangsung di sejumlah titik strategis, mulai dari Istana Kepresidenan hingga Istora Senayan, dengan waktu pelaksanaan dari pukul 9.30 hingga 12.30 WIB.

Tidak hanya di Jakarta, May Day juga akan dirayakan secara serempak di seluruh Indonesia, melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Juga: Ujang Alim, Ketua KTNA Purwakarta: Dengarkan Suara Hati Petani!

Menurut Said Iqbal, ada dua tuntutan utama yang disuarakan oleh peserta aksi May Day 2024.

Pertama adalah pencabutan Omnivus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM serta penolakan terhadap praktik outsourcing yang menyebabkan upah murah.

Para buruh menilai bahwa konsep upah minimum yang kembali pada upah murah serta praktik outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan telah merugikan mereka.

Selain itu, ada beberapa isu lain yang menjadi perhatian buruh, antara lain kontrak yang berulang-ulang, pesangon yang minim, jam kerja yang tidak fleksibel, serta pengaturan cuti yang dinilai merugikan bagi wanita.

Baca Juga: Berikut Jadwal Rekrutmen PPS Pilkada di Lingkungan KPU Purwakarta

Di samping itu, penolakan juga terhadap kebijakan penggunaan tenaga kerja asing dan dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Tidak hanya di Jakarta, aksi protes juga terjadi di berbagai kota di Indonesia.

Di Medan, pengunjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat bersama buruh melakukan aksi di depan Kantor DPRD Sumatera Utara.

Mereka menyerukan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, pengupahan yang layak bagi buruh, dan penghapusan batasan umur dalam perekrutan tenaga kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X