Partisipasi Aktif! Pendaftaran PPK Pilkada 2024: Syarat, Tahapan, dan Dokumen

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Selasa, 23 April 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPK Pilkada 2024 (Ist)
Ilustrasi pendaftaran PPK Pilkada 2024 (Ist)

Purwakarta Online – Proses demokrasi merupakan fondasi utama dalam menjalankan tatanan negara yang demokratis.

Di dalamnya, pemilihan umum menjadi tonggak utama dalam menentukan arah kebijakan serta pemimpin yang akan memimpin suatu daerah.

Untuk menjaga kelancaran dan keberlangsungan proses ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pintu bagi para calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.

Menurut Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, pendaftaran PPK telah dibuka sejak 23 April hingga 27 April 2024.

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pilkada 2024 DKI Jakarta, Peluang Partisipasi Demokrasi yang Transparan dan Inklusif

Keputusan ini diatur melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024.

Pelamar yang memenuhi syarat dapat mengakses proses pendaftaran melalui aplikasi berbasis online yang disediakan oleh KPU, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Proses penerimaan PPK dilakukan secara transparan dan terbuka bagi masyarakat umum.

Muhammad Tarmizi, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU DKI, menjelaskan bahwa proses seleksi calon anggota PPK akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Kasus Korupsi 3000 Triliun: Hoaks atau Fakta?

Tahapan-tahapan tersebut antara lain:

1. Seleksi Administrasi (24 April - 3 Mei 2024)

Tahap ini mencakup pengecekan dokumen dan persyaratan administratif calon anggota PPK. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 4-5 Mei 2024.

2. Seleksi Tertulis (6-8 Mei 2024)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X