Kronologi Cekcok Mobil Fortuner Berpelat TNI, Puspom TNI Selidiki Kasus

photo author
- Jumat, 12 April 2024 | 18:46 WIB
Viral, pengendara mobil Fortuner Pelat TNI cekcok di jalan (Ist)
Viral, pengendara mobil Fortuner Pelat TNI cekcok di jalan (Ist)

Purwakarta Online - Sebuah insiden kontroversial melibatkan seorang pengendara mobil Fortuner berpelat nomor dinas TNI telah menjadi sorotan publik.

Video yang beredar menunjukkan kejadian di mana pelat nomor dinas TNI pengendara tersebut telah habis masa berlakunya atau tidak aktif lagi.

Menurut keterangan dari Nugraha, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, tim lidik Puspom TNI sedang melakukan konfirmasi terkait penggunaan pelat dinas Mabes TNI yang memiliki nomor registrasi 84337-00.

Kasus mencuat ke permukaan ketika seorang pengguna media sosial dengan akun @tantekostt memposting video insiden tersebut di platform Twitter.

Baca Juga: Konflik Pengendara Fortuner Berpelat Nomor Dinas TNI Viral di Jalan Tol

Video tersebut menunjukkan pengendara Fortuner berpelat nomor dinas TNI diduga melanggar aturan lalu lintas dan menabrak mobil milik warga.

Dalam postingan tersebut, terlihat pengendara Fortuner tersebut tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) TNI dan mengklaim bahwa kakaknya adalah seorang jenderal TNI.

Pihak Mabes TNI telah melakukan penyelidikan awal terkait insiden ini.

Berdasarkan informasi dari Mayjen Nugraha Gumilar, mobil tersebut terdaftar atas nama Asep Adang, seorang purnawirawan pati.

Baca Juga: Tes Ujian Kepekaan di Google Form 2024, Uji Sensitivitas Emosionalmu

Tim dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI saat ini sedang melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan mendatangi kediaman Asep Adang untuk mengumpulkan klarifikasi terkait peristiwa ini.

Insiden ini menimbulkan perhatian publik terkait penggunaan pelat nomor dinas TNI dan perlunya penegakan aturan secara adil di jalan raya.

Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian yang memadai terkait kasus ini.

Tetap pantau PurwakartaOnline.com untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X