Aturan Seragam Sekolah Terbaru Nadiem Makarim yang Perlu Diketahui

photo author
- Jumat, 12 April 2024 | 10:54 WIB
Nadiem Makarim Mengubah Wajah Seragam Sekolah : Kini Diperkenalkan Pakaian Adat (Kemendikbud)
Nadiem Makarim Mengubah Wajah Seragam Sekolah : Kini Diperkenalkan Pakaian Adat (Kemendikbud)

Purwakarta Online - Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan dengan pemberitaan terkait seragam sekolah dari SD hingga SMA.

Namun, apakah benar ada peraturan baru di tahun 2024?

Mendikbud Nadiem Makarim sebenarnya tidak mengeluarkan peraturan baru tentang seragam sekolah.

Peraturan tersebut telah diterbitkan sebelumnya pada tahun 2022, melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Edinburgh of the Seven Seas: Desa Paling Terpencil di Dunia, Kepulauan Tristan da Cunha di Tengah Samudera Atlantik

Berbagai situs berita nasional terpercaya telah mempublikasikan berita tentang aturan seragam sekolah ini sejak tahun 2021, termasuk Kompas.com, KataData.co.id, dan iNews.id.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan persatuan bangsa melalui seragam sekolah.

Menurut KataData.co.id, terdapat tiga jenis utama seragam sekolah: pakaian seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.

Pasal 3 mengatur jenis seragam tersebut dengan tujuan memperkuat persatuan bangsa.

Baca Juga: Aneh! 3 Bos Crypto Mendadak Meninggal dalam Waktu Berdekatan: Apakah Ini Konspirasi atau Kecelakaan Biasa?

Selain jenis seragam, aturan ini juga mengatur model dan warna seragam.

Misalnya, seragam untuk siswa SD terdiri dari rok atau celana merah dan kemeja putih, sementara untuk siswa SMP terdiri dari kemeja putih dan celana atau rok biru tua.

Lampiran dari Peraturan Menteri menjelaskan model seragam untuk siswa perempuan di setiap tingkatan, termasuk rok pendek, rok panjang, dan rok panjang dengan jilbab.

Penggunaan jilbab dapat disesuaikan dengan keinginan siswa dan orang tua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X