Purwakarta Online - Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka diduga melakukan pengecekan CCTV di kolam renang sebelum tiba di lokasi.
Namun, hasil analisis digital forensik menunjukkan tersangka mengakses informasi melalui ponselnya.
Menurut Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, keberadaan CCTV yang menunjukkan tersangka tenggelamkan korban hingga 12 kali menunjukkan adanya potensi pembunuhan berencana.
Meskipun tersangka menunjukkan sikap kooperatif, tetap bersekuku, dan menyangkal kesalahannya, polisi memiliki dasar untuk menetapkan pasal pembunuhan berencana.
Adrianus Meliala menekankan pentingnya bukti-bukti lain dalam proses penyelidikan, selain pengakuan tersangka.
Ketidaktahuan tersangka terhadap bukti-bukti yang menguatkan dakwaan dapat menjadi faktor yang memberatkan dalam pengadilan.
Dalam rekonstruksi kasus ini, polisi berusaha menggali setiap detail yang mungkin terlewatkan selama penyelidikan sebelumnya.
Proses rekonstruksi bertujuan untuk menambah kejelasan dalam kasus ini, serta memastikan bahwa semua aspek telah diperiksa dengan teliti.
Kepolisian akan terus menggali informasi dan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini.
Harapannya, dengan adanya rekonstruksi ini, posisi kasus akan semakin terang dan dapat segera diusut hingga penuntasan.
Dengan adanya rekonstruksi kasus ini, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan keadilan dapat terwujud bagi keluarga korban.***