Petinggi PLN Iskandar Berhasil 'Menyetrum' Hati Anne Ratna Mustika!

photo author
- Sabtu, 23 Desember 2023 | 13:10 WIB
Iskandar, suami baru mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Dok Instagram @ponpes_thursina)
Iskandar, suami baru mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Dok Instagram @ponpes_thursina)

PurwakartaOnline.com – Kabar pernikahan Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta, dengan Iskandar, petinggi PLN, telah menggema di jagat maya.

Kedua pasangan ini berhasil menyita perhatian publik, terutama di lingkungan Kabupaten Purwakarta.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang perjalanan kisah cinta mereka, latar belakang Iskandar, dan tanggapan masyarakat terhadap pernikahan tersebut.

Baca Juga: Berkocek Tebal Iskandar, Suami Baru Anne Ratna Mustika Mendukung Penuh Aktivitas Politik Sang Istri Tercinta!

Kisah Cinta Anne Ratna Mustika dan Iskandar

Pertemuan Anne dan Iskandar tidak terjadi begitu saja. Segalanya dimulai dari kegiatan sosial di wilayah Plered, Purwakarta.

Pada bulan April tahun 2023, Anne diundang oleh tokoh agama di kecamatan Plered untuk hadir sebagai Bupati Purwakarta dalam sebuah acara sosial.

Di situlah, pertemuan pertama mereka berlangsung.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika bukan Cinta Pertama Dedi Mulyadi: Ada Sosok Ini yang Lebih Dulu Mengisi Hati Bupati Legendaris Purwakarta

Anne tidak merinci secara detail bagaimana kisah cinta mereka berkembang setelah pertemuan tersebut.

Ia tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai seorang bupati, terlebih saat masih menunggu hasil keputusan Sidang Gugat Cerai dari mantan suaminya, Dedi Mulyadi.

"Putusan pengadilan agama Purwakarta itu terjadi di bulan Februari. Walaupun ada proses Banding dan Kasasi secara hukum administrasi, saya sebagai istri telah ditinggalkan dan tidak dinafkahi selama lebih dari 6 bulan pada saat itu," ungkap Anne.

Baca Juga: Untuk Peserta Pemilu 2024, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purwakarta Ingatkan Hal Ini!

Dalam pernyataannya, Anne berharap masyarakat dapat memahami situasi dan kondisinya, mengingat proses gugatan cerai melalui persidangan berlangsung cukup panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X