Motif Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Diduga Terkait Yayasan Bina Prestasi Nasional

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 12:57 WIB
Yayasan Bina Prestasi Nasional Subang
Yayasan Bina Prestasi Nasional Subang

PurwakartaOnline.com - Kasus pembunuhan yang mengguncang Subang, Jawa Barat, terus menjadi misteri yang mendalam. Motif di balik tragedi ini terus digali oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, dan sebuah dugaan yang terkait dengan Yayasan Bina Prestasi Nasional telah muncul sejak awal. Kasus ini, yang menimpa Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), telah mengungkapkan sejumlah fakta yang mengejutkan dan terus membingungkan para penyidik.

Latar Belakang Kasus

Kasus pembunuhan ini, yang terjadi pada Rabu, 18 Agustus 2021, telah mengejutkan masyarakat Subang. Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas dalam keadaan mengerikan di bagasi mobil Alphard berwarna hitam. Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin). Semua tersangka bersikeras tidak bersalah, kecuali M Ramdanu yang memberikan keterangan kooperatif kepada penyidik.

Dugaan Motif Terkait Yayasan Bina Prestasi Nasional

Sejak awal, dugaan motif terkait dengan Yayasan Bina Prestasi Nasional, yang dikelola oleh keluarga Yosef Hidayah, telah mengemuka. Dugaan ini semakin kuat setelah penyidik menemukan dokumen-dokumen siswa di yayasan tersebut yang diduga fiktif. Namun, penyidik masih terus mendalami apakah ada keterkaitan yang nyata antara pembunuhan ini dengan yayasan tersebut.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Kabar Menyedihkan dari Gaza: Serangan Intensif Israel Korbankan 5000 Jiwa Manusia

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, telah menyatakan bahwa motif pembunuhan terkait Yayasan Bina Prestasi Nasional masih dalam proses penyelidikan. Empat dari lima tersangka bersikukuh tidak bersalah, sedangkan M Ramdanu adalah satu-satunya yang memberikan keterangan kooperatif.

Pengelolaan Yayasan Bina Prestasi Nasional

Yayasan Bina Prestasi Nasional, yang menyelenggarakan pendidikan tingkat SMP dan SMK di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, didirikan oleh tersangka Yosef Hidayah pada tahun 2008 dan mendapatkan SK pengesahan sebagai pengelola pendidikan pada tahun 2009. Namun, menurut Rohman Hidayah, kuasa hukum Mimin, istri kedua Yosef, Mimin sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan yayasan tersebut. Ia menegaskan bahwa Mimin hidup dari nafkah suami dan pekerjaan anak-anaknya.

Dalam situs verifikasi dan validasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Yayasan Bina Prestasi Nasional terakhir dipimpin oleh Youries Raja Amarullah atau Yoris, anak pertama dari Tuti dan Yosef. Korban Amelia Mustika Ratu, yang dikenal dengan sapaan Amalia, tercatat sebagai operator yayasan. Namun, Yosef Hidayah, suami korban, ternyata sudah lama tidak mendapat penghasilan dari pengelolaan yayasan tersebut setelah istri dan anak-anaknya mengambil alih pengelolaan yayasan tersebut.

Baca Juga: BLT DD Tiba di Rumah Enur: Kisah Inspiratif Disabilitas Penerima Manfaat di Desa Sumbersari, Purwakarta

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang diduga terkait dengan Yayasan Bina Prestasi Nasional masih menjadi misteri yang belum terpecahkan. Meskipun banyak dugaan dan fakta menarik yang telah muncul, penyidik terus bekerja keras untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tragedi ini. Kasus ini juga mengungkapkan dinamika dalam pengelolaan yayasan tersebut oleh keluarga Yosef Hidayah, yang semakin menambah kebingungan dalam penyelidikan kasus ini.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut saat penyidikan semakin mendalam. Semoga kasus ini segera terpecahkan untuk membawa keadilan bagi korban dan keluarga mereka serta mengungkapkan semua fakta yang terkait dengan kasus ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X