Tawuran di Muntilan: Anarkis dan Pembakaran Sepeda Motor

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 02:33 WIB
Salah satu sepeda motor yang dibakar massa yang terlibat bentrok di Muntilan, Kabupaten Magelang, Minggu 15 Oktober 2023 sore. (Foto: Polresta Magelang)
Salah satu sepeda motor yang dibakar massa yang terlibat bentrok di Muntilan, Kabupaten Magelang, Minggu 15 Oktober 2023 sore. (Foto: Polresta Magelang)

"Ngak ada (korban), hanya kerusakan beberapa motor dirusak masih kita datakan, sementara masih kita data," tambahnya.

Kondisi saat ini telah kembali kondusif, dan jalan-jalan yang sebelumnya macet akibat insiden tersebut kini sudah dapat dilalui.

"Sudah kondusif, arus sudah jalan," tandas Kombes Pol Ruruh.

Kronologis Kejadian

Dalam kronologis, kejadian ini terjadi saat rombongan laskar PDIP pulang dari kegiatan lomba laskar Banteng Metu Kandang #3 di lapangan Drh. Soepardi Sawitan Kec. Mungkid Kab. Magelang.

Rombongan ini melintas melewati jalan arah Palbapang menuju ke Muntilan.

Baca Juga: Tragedi Mahasiswi UNNES: Nadaa Jiilaana Waffiananda, Sosok Ceria dengan Akhir Tragis

Sesampainya di lokasi kejadian, rombongan melakukan provokasi terhadap warga, turun ke jalan, melempari batu, dan melakukan pengerusakan terhadap Spm R2 dan rumah warga.

Kejadian ini menciptakan situasi anarkis dan membahayakan masyarakat di sekitarnya.

Insiden tawuran di Muntilan pada tanggal 15 Oktober 2023 adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan.

Bentrokan antarmassa dan pembakaran sepeda motor adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan harus dihindari.

Perlu tindakan tegas dan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi penyebab konflik ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Baca Juga: Profil VO, Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung yang Ngamar dengan Dosen

Semoga kondisi keamanan dan ketertiban di Muntilan dapat segera pulih dan stabil, serta masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan harmoni.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X